25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanDewan Makassar Minta Regulasi Bentor di Perbaharui

Dewan Makassar Minta Regulasi Bentor di Perbaharui

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua Komisi DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyebut penyedia jasa angkutan becak motor atau bentor diakomodasi payung hukum atau regulasi yang kuat.

Oleh karenanya, dia berharap Pemkot Makassar menyusun regulasi terkait hal ini. Pasalnya, permintaan masyarakat terhadap jasa bentor cukup besar.

“Bentor juga masih ada karena masih adanya permintaan masyarakat menggunakan jasa bentor. Jadi mesti dibuatkan payung hukum yang baru,” ungkap Abdul Wahab Tahir, Sabtu (23/3/2019).

Dia menambahkan Perwali Makassar Nomor 22 tahun 2012 terkait pengendalian operasional bentor tidak memberi fungsi nyata sebagaimana yang diharapkan.

Menurutnya, payung hukum yang telah ada cuma mengatur jam dan wilayah operasionalnya, tidak mengatur aktivitas bentor.

Regulasi ini nantinya tetap memberi ruang bagi bentor untuk beroperasi, namun juga memberi aturan yang jelas terkait aktifitas bentor yang mulai tidak terkendali.

“Tidak dengan menghilangkan bentor, tapi membuatkan payung hukum yang melindungi kegiatan mereka. Tidak dengan menghilangkan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :  Rapat Bamus DPRD Makassar, Diwarnai Perdebatan Anggaran Insentif
spot_img

Headline

Populer