25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeParlemanWakil Ketua DPRD Makassar Harap Fasum-Fasos Dimanfaatkan Jadi RTH

Wakil Ketua DPRD Makassar Harap Fasum-Fasos Dimanfaatkan Jadi RTH

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar H. A. Nurhaldin, NH menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Horison Ultima, Rabu (24/8/2022).

Menurut Nurhaldin, keterlibatan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam suatu daerah. Hal ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Makassar yang kini sudah tumbuh subur. Setiap bangunan diwajibkan menyiapkan sekitar 30 persen untuk ruang terbuka hijau untuk kepentingan masyarakat luas.

“Penting kita ketahui, jika siapapun yang membangun, maka kita berkewajiban memberikan ke perintah sebesar 30 persen dari luas lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) atau Fasum-Fasosnya,” ujarnya.

Selain dirinya, narasumber yang juga hadir dalam kegiatan ini yaitu Konsultan AMDAL Syam Risal dan Ketua Akumandiri Sulsel Bahtiar Baso.

Politisi Golkar itu mengatakan, pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini yaitu harus memastikan fasum-fasos yang tidak terpakai untuk dijadikan ruang terbuka hijau.

“Untuk pembangunan baik itu perumahan atau hotel harusnya juga dipikirkan ruang terbuka hijaunya,” tandasnya.

Untuk itu, ketua Koordinator Badan Musyawarah DPRD Kota Makassar tersebut berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang tertuang dalam Perda RTH. Hal ini guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.

“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Nurhaldin.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img