MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Nurul Hidayat melakukan kegiatan sosialisasi angkatan 5 dengan tema Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Whize Prime, Sabtu (6/4/2023).
Dia mengungkapkan, banyak masalah di sekolah yang merugikan para guru, olehnya DPRD Kota Makassar berinisiatif membuat Perda Perlindungan Guru. Hak dan kewajiban guru bisa terpenuhi dengan aman dan sebagaimana mestinya.
“Perlindungan didepan hukum bukan hanya para guru semata namun juga melindungi para peserta didik. Terutama untuk mendapatkan proses belajar mengajar yang tepat dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Pemberian perlindungan ini, kata Nielma Palamba untuk memenuhi hak dan kewajiban para guru demi mencapai tujuan proses pembelajaran.
“Perda ini berperan menjamin keamanan dan ketenangan guru sehingga tujuan pembelajaran bisa tercapai dengan baik,” pungkas Plt. Kadis Pendidikan Makassar tahun 2022 itu.
Sementara itu Narasumber lainnya Fajurrahman, mengatakan bahwa kita harus memperhatikan poin-poin yang dibutuhkan dalam perlindungan Guru.
“Guru di daerah dan kota berbeda, Saat ini guru kurang di hormati dan di segani ini menjadi Persoalan besar sekarang ini, Dimedia sering kita lihat laporan kepolisian terhadap Guru maka DPRD mengambil inisiatif membuat perda untuk Keteraturan untuk teratur dalam menjalan Pendidikan di kota Makassar,” Ujar Penyusun Naskah Perda Perlindungan Guru itu.