Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Berikan Materi BPJS Ketenagakerjaan di Parepare

Dia menjelaskan, untuk pekerja informal, fasilitas yang didapatkan yaitu kecelakaan, kematian dan hari tua. Yang pasti, tegas dia, tidak boleh ada masyarakat yang tidak jelas nasibnya, hanya karena pekerjaannya.

“Kami himbau masyarakat Parepare khususunya pekerja informal, jadilah peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya untuk diri sendiri,” ungkapnya.

Sementara, Pangerang Rahim menerangkan, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan ini, dan mengapresiasi upaya pemerintah pusat, yang meminta BPJS melakukan langkah-langkah konkrit terkait jaminan sosial untuk masyarakat.

“Pemerintah pusat begitu peduli terhadap masyarakat. Sehingga, patut mendapat apresiasi dan terus kita dukung,” ujarnya.

Sedangkan, Kaharuddin Kadir mengharapkan, Syamsul Bachri terus memperjuangkan hak-hak masyarakat di pusat. Sehingga, katanya, manfaat bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldi memberikan penjelasan terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dia memaparkan, BPJS ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat yang bekerja, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14. Tujuannya, kata dia, untuk memberikan perlindungan jaminan kerja bagi tenaga kerja.

“Ada tiga fasilitas utama yang diperoleh di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan pilihan untuk pensiun,” tandasnya.