Wali Kota Cilegon Tersangka, KPK Segel Sejumlah Ruangan

Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK)/ INT

JAKARTA – Pascapenetapan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah ruangan di beberapa tempat mulai disegel KPK.

Mwnurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK menyegel ruangan di Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Kemudian, Kantor Cilegon United Football Club.

Selain itu, beberapa ruangan di Kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan Kantor PT Brantas Abipraya.

“Mulai dari ruangan direksi, accounting, finance dan legal,” ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9), dilansir dari kompas.com.

Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, serta seorang pihak swasta, Hendry, diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

Suap diberikan oleh Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan izin pembangunan Transmart di kawasan milik PT KIEC. Ada pun, penyerahan uang suap disamarkan dengan seolah-olah sebagai dana CSR untuk klub sepak bola Cilegon United.