MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah mahasiswa dan warga yang mengatasnamakan Aliansi Bara-barayya bersatu menggelar aksi di Pantai Losari, Jalan Penghibur, Minggu (22/7/2018).
Warga dan mahasiswa tersebut menuntut bahwa tindakan penggugat, Nurdin Daeng Nombong dan Kodam XIV Hasanuddin yang mengklaim tanah warga Bara-bayya adalah bentuk perampasan hak atasa tanah.
“Warga Bara-barayya akan berjuang demi hak dan keadilan sampai titik darah penghabisan,” kata, Koordinator Aksi, Farhan, saat dikonfirmasi.
BACA; Jelang Sidang Putusan, Warga Barabaraya Lakukan Longmarch
Dalam aksi itu juga, mereka menuntut majelis hakim untuk berani dan independen dalam memutuskan perkara gugatan atas tanah milik warga Bara-barayya.
“Kami solidaritas Bara-barayya bersatu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami meminta agar hakim berani memutuskan hal ini dengan seadil-adilnya,” jelasnya.
Sebelumnya, 32 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 163 jiwa itu harus berhadapan dengan pengadilan setelah digugat oleh seorang, Nurdin Daeng Nombong yang mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga adalah tanahnya.
Terhitung, warga yang terdiri dari 35 anak-anak, 47 perempuan, dan 15 lansia itu digugat sejak tahun 2017 lalu. Dengan nomor registrasi 228/pdt.G/2017/PN Mks.
Saat ini, selama sidang berlangsung selama setahun. Proses saat ini masih pada tahap penyerahan kesimpulan. Baru pada 24 Juli 2018 mendatang Pengadilan Negeri Makassar baru akan menggelar sidang putusan yang menentukan nasib ratusan warga tersebut.



