MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang warga BTN Asabri Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Rizka Hakim menjadi korban kecurangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar.
Ia kaget, tiba-tiba BPJS Kesehatan tanpa alasan jelas menaikkan klaim pembayaran bulan ini, sementara ia tak pernah menunggak pembayaran yang menjadi kewajiban tiap bulannya.
“Saya ini menanggung anak dan istri. Kami ini semuanya tiga orang. Tiap bulan kewajiban pembayaran Rp 240 Ribu dimana seorang terhitung Rp 80 Ribu sesuai kelas yang kami ambil. Kok bulan ini mau membayar tiba tiba muncul angka Rp 480 Ribu. Padahal saya tak pernah menunggak membayar kewajiban,”tegas Rizka kepada wartawan, Minggu (8/10/2017).
Ia mengaku terjadi kenaikan klaim pembayaran sejak tanggal 1 Oktober 2017 hingga 8 Oktober 2017. “Jadi saya itu tiap bulan selalu membayar di awal awal bulan karena rentan pembayaran terhitung hanya dari tanggal 1-10 hari. Nah bulan ini saya kaget, lihat nilai yang harus dibayar bulan ini. Naiknya 100 persen, sehingga saya abaikan dan menahan untuk membayar hingga tanggal 8 Oktober ini ,”jelas Rizka.
Ia berharap BPJS Kesehatan segera merespon hal ini. Karena tidak menutup kemungkinan akan banyak masyarakat yang merupakan peserta BPJS lainnya mengalami hal yang sama.
“Coba bayangkan jika saya mengabaikan ini hingga batas tempo yang ada. Pasti akan terhitung tunggakan yang sengaja dibuat oleh BPJS. Ini jelas sudah bagian dari kecurangan yang tak boleh ditoleransi karena sangat merugikan masyarakat selaku peserta BPJS Makassar. Apalagi yang statusnya peserta mandiri seperti saya ,”ujar Rizka.
Terpisah, Kepala BPJS Makassar Unting P Wicaksono dikonfirmasi mengatakan dirinya akan segera menyuruh stafnya mengecek langsung. Namun setelah meminta nomor peserta BPJS Kesehatan korban, ia pun tak lagi menjawab konfirmasi.
“Saya suruh staf dulu cek yah ,”singkatnya.