30 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeDaerahWujudkan Netralitas ASN, Pemkot Parepare Gandeng KASN

Wujudkan Netralitas ASN, Pemkot Parepare Gandeng KASN

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menggelar sosialisasi Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (07/03/2018).

Ketua Panitia, Ramli mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul banyak kasus pelanggaran netralitas ASN, yang dilaporkan oleh Panwaslu. Oleh karena itu, kata dia, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pengawasan dan pembinaan terhadap ASN.

“Tentunya, kita tidak menginginkan aparatur kita memperoleh sanksi, karena melanggar aturan yang ada,” katanya.

Sementara, Wali Kota Parepare yang diwakili Sekretaris Daerah Parepare, Iwan As’ad mengungkapkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN khususnya dalam lingkup Pemkot Parepare, supaya bersikap netral dan fokus menjalankan tugas dan fungsinya.

“Marilah kita jadikan momentum sebagai solusi yang baik, agar ASN tetap berada pada garis yang netral. Selain itu, kepada para ASN diminta untuk mengetahui dan mempelajari aturan aturan yang tidak boleh dilanggar selaku ASN,” jelasnya.

Sedangkan, Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Nurhasni mengemukakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan road show, yang didasari atas laporan pengaduan dari Panwaslu Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Selain itu, katanya, untuk melakukan pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada tahun ini.

“ASN harus berada pada jalur yang netral dan profesional, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Siapapun orangnya, kita harus memberikan pelayanan secara netral dan profesional. Ini adalah kepentingan ummat dan masyarakat karena, kita di tuntut untuk tetap berlaku netral dan professional,” terangnya.

Dia menyebutkan, aturan perundang-undangan yang mengikat ASN untuk berlaku netral, tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, tambah dia, sangat tegas disebutkan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN, yang terbukti terlibat tidak bersikap netral dalam Pilkada.

“Dari data yang ada pada tahun 2018 ini, sudah ada 83 laporan yang masuk ke KASN,” bebernya.

Penulis : Luki Amima

spot_img
spot_img

Headline

spot_img