Fenomena anak menggunakan lem aibon dan zat adiktif lain sudah mengejala di Indonesia. Sebarannya juga sudah merata mengepung desa dan kota bagaikan virus yang tidak ada penangkalnya.
Dari Analis faktual Situasional Anak di Indonesia, diprediksi pada tahun 2018, pelanggaran hak anak masih akan didominasi dengan kekerasan seksual, baik yang dilakukan oleh orang terdekat anak, baik dilakukan secara perorang maupun bergerombol. Geng Rape akan menjadi fenomewa kejahatan seksual terhadap anak yang semakin menakutkan masyarakat.
“Dengan merajalelahnya tanyangan pornografi di media online, mudahnya Narkoba dan minuman keras di akses ditengah-tengah lingkungan masyarakat akan berdampak mendorong dan menjadi pemicu (triger) terjadinya peningkatam kejahatan seksual terhadap anak,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya Rabu 27/12/17 di Media Center Komnas Anak Jakarta.
Kemudian di tahun 2018 maraknya kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, eksploitasi ekonomi serta prostitusi anak melalui media dan aplikasi online perlu diantipasi dan dicari cara cerdas pencegahannya khususnya prostitusi online yang melibat anak pada usia muda.





