Begini Kronologi OTT Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, melakukan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kamis (28/12/2017).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, yakni pada awal bulan desember 2017 Subdit 3 Tipikor menerima informasi tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Prov Sulsel.

Dugaan TPK yg dimaksud terkait dengan:

(1). Penyewaan gedung CCC (Celebes Convention Centre).

“Bahwa hasil menyewaan tidak di setor ke Kas Daerah”.

(2). Penggunaan APBD TA 2017 atas beberapa kegiatan Penunjukan Langsung di UPTD BPLP Dinas Perdagangan Prov.Sulsel.

“Bahwa setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh saudara Nur Asikir selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Prov Sulsel sebesar 65%” dari nilai kontrak.

Selanjutnya Subdit 3 Tipikor melakukan pemantauan atas kegiatan pemotongan 65% yang dilakukan oleh saudara Nur Asikin selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Prov Sulsel atas pekerjaan penunjukan langsung dan di dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor UPTD UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Prov Sulsel.

Ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 350.000.000 (tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )di ruangan kepala UPTD dan diruangan staf sebesar Rp 83.600.000 (Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )

”Kronologis OTT, Pukul 10.00 WITA sdr. Malik selaku Kontrator Pelaksana penunjukan langsung mengantarkan uang sebesar Rp 350 juta kepada kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Dinas Perdagangan Sulsel,”ujarnya.

Kemudian pukul 11.44 WITA Tim Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel melakukan giat OTT dikantor UPTD BPLP Dinas Perdagangan Prov. Sulel dan ditemukan barang bukti berupa :

(1) Uang sebesar Rp 433.600.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )

(2) Dokumen berupa : a. Buku rekening Nur Asikin, b. Dokumen penyewaan CCC, c. Dokumen seteron sewa, d. Dokumen SPK atas barang bukti uang tersebut dilakukan penyitaan.

(3). Pukul 13.00 WITA Tim OTT membawa barang bukti berupa uang senilai.Rp 433.600.000 bersama Tsk. Nur Asikir (kepala UPTD) dan Malik Arif (Kotraktor Pelaksana) ke kantor Dit Reskrimsus Polda Sulsel” terang Kombes Dicky.

Sanksi Pidana Untuk Pemberi Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf d Subs. Pasal 13 UU No. 31 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor sementara untuk Penerima: Pasal 12 huruf a atau b subs. Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.