SULSELEKSPRES.COM – Dalam dokumen Nota Keuangan telah tertuang alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun tak ada kenaikan gaji PNS.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun depan.
Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga, serta pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
BACA:Â Mendagri: PNS Diberhentikan Sementara jika Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam dokumen Nota Keuangan, pemerintah menjelaskan, aparatur sipil negara yang berintegritas dan produktif merupakan hasil reformasi birokrasi merupakan salah satu kunci untuk mendorong keberhasilan reformasi fiskal.
Melalui birokrat yang lebih efisien, pemerintah dapat menciptakan penghematan belanja di Kementerian/Lembaga. Pemerintah berharap, pemberian gaji ke 13 dan THR bisa memicu semangat abdi negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani tak memungkiri, abdi negara memang tidak mengalami kenaikan gaji seperti tahun ini. Namun, pemberian gaji ke 13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji.
“Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji],” ujar Askolani dilansir dari laman CNBC Indonesia, pada Sabtu (24/8/2019).
BACA:Â CPNS 2019, Ini Prioritas KemenPAN-RB
Pernyataan Askolani mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR lebih ‘nendang’ bukan tanpa alasan. Pasalnya, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
“Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga,” ujar Askolani sekaligus menambahkan bahwa pensiunan PNS juga mendapatkan fasilitas serupa.
Adapun pencarian THR bagi para PNS dipastikan akan lebih cepat dibandingkan tahun ini. Pasalnya, perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun depan kemungkinan lebih awal dibandingkan dengan tahun ini.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, seperti biasa akan diberikan pada pertengahan tahun atau bulan Juli ketika masuk tahun ajaran baru. Penyaluran gaji ke 13 pun bisa dipercepat, jika pelaksanaan tahun ajaran baru dimulai lebih awal.
Dalam Nota Keuangan juga disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.
Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/POLRI.