MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramasturi (DIAmi) telah mencabut gugatan yang sudah teregistrasi di Mahkamah Agung (MA).
Pencabutan pendaftaran gugatan dilakukan oleh Anzar Makkuasa pada hari Senin 7 Mei 2018. “Dibuktikan dengan surat pencabutan yang ditandatangani oleh panitera,” kata Panglima Squadron DIAmi Maqbul Halim kepada wartawan, Minggu 13 Mei 2018.
Dalam surat pencabutan dituliskan, Anzar Makkuasa sebagai kuasa hukum telah mencabut gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar. Terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi.
BACA JUGA:
Surat pencabutan diterima dan ditandatangani langsung oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, Ashadi.
Dengan pencabutan ini, DIAmi tidak lagi berharap ada keputusan baru dari MA. Meski ada unsur ‘error in persona’ dalam keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.
Dimana dalam SK MA yang dieksekusi oleh KPU Makassar, terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Mohammad Ramdhan Pomanto.
Penulis: Muhammad Adlan