MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tindakan penangkapan tiga jurnalis pers mahasiswa yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel mendapat kecaman banyak pihak.
Pasalnya, tiga mahasiswa tersebut sedang dalam masa tugas melakukan peliputan dan pembuatan video dokumenter terkait aksi yang dilakukan nelayan Kodingareng dalam upaya menolak tambang pasir.
Menurut keterangan anggota redaksi Catatan Kaki (Caka) Unhas, Harun, tiga mahasiswa tersebut, Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI), sedang menyeledaikan project kolaborasi.
“Dari kemarin anggota kami sudah ke pulau untuk mengambil gambar. Kami ingin membuat semacam video dokumenter terkait perlawanan nelayan terhadap tambang pasir laut,” ujar Harun kepada Sulselekspres.com.
Sebelum ditangkap, tiga mahasiswa tersebut berangkat dengan menumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayu Bangkoa sekitar pukul 09.12 pagi. Di pulau tersebut, mereka menempati rumah salah seorang rekan. Setibanya, mereka melakukan observasi untuk kebutuhan pengambilan gambar.
Dalam proses observasi dan wawancara awal itu, diketahui bahwa nelayan akan melakukan aksi lanjutan menolak tambang pasir keesokan harinya. Setelah rapat singkat, mereka memutuskan untuk ikut meliput aksi tersebut sebagai bahan dokumenter.
“Pas di pulau, tim kami dapat info bahwa nelayan akan melakukan aksi hari ini, setelah rapat singkat maka diputuskan tim kami akan turut meliput,” lanjut Harun, Sabtu (12/9/2020) malam.
Lebih lanjut Harun mengatakan, di hari Sabtu (12/9/2020) pagi, nelayan berangkat pada pukul 07.30 dengan mengendarai Jolloro (kapal besar) dan Lepa-Lepa (kapal kecil).
Para nelayan hendak mengusir kapal PT Royal Boskalis yang kembali menambang di Copong yang merupakan wilayah tangkap nelayan. Hendra dan Rahmat (UKPM Unhas) menaiki kapal nelayan yang sama. Sementara Mansyur dan Raihan di kapal nelayan yang lain.
Aksi nelayan berlangsung sekitar dua jam lamanya. Setelah aksi, nelayan kembali ke pulau Kodingareng. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 09.40 Wita, dua Speedboat Polairud memepet dan menabrak kapal nelayan. Satu alat kendali Jalloro (setir/guli) dirusak oleh polisi.
Ditengah keributan itu, salah seorang nelayan hendak kembali menjalankan kapal, namun polisi mencegah tindakan itu dan melepaskan tiga kali tembakan. Polisi kemudian menangkap nelayan dan ketiga jurnalis pers mahasiswa.
Penangkapan terhadap ketiga jurnalis pers mahasiswa tersebut, dianggap melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan keterangan di atas, kami dari Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-Unhas), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Makassar (PPMI DK Makassar), mengecam dan mengutuk penangkapan tiga jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan tugas peliputan.
“Kami jelas mengecam tindakan Dit Polairud yang semena-mena menangkap tim kami. Saat penangkapan itu, Hendra sudah memperlihatkan kartu pers kepada polisi, tapi tetap saja menangkapnya,” jelas Harun.
“Kita juga menegaskan bahwa kebebasan pers itu diatur dalam undang-undang. Jadi Polisi sekalipun tidak boleh bertindak semena-mena,” tegas Harun.
Kasus penangkapan yang dilakukan Polairud ini secara cepat tersebar. Bahkan sejumlah organisasi, Lembaga Pers Mahasiswa, dan sejumlah kalangan lain turut mengecam tindakan Polairud tersebut.



