25 C
Makassar
Thursday, March 19, 2026
HomeHukrim241 WBP di Sulel Bakal Dapat Remisi Natal

241 WBP di Sulel Bakal Dapat Remisi Natal

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan akan mendapatkan remisi natal tahun 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wolayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Edi Kurniadi.

Menurut Edi, ada 241 WBP yang mendapatkan remisi Natal. Akan tetapi, jumlah remisi yang diberikan untuk WBP ini tidak sama. Mereka mendapat masa remisi yang bervariasi.

Dari jumlah tersebut, ada 48 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, 164 orang mendapatkan remisi satu bulan, 14 orang mendapatkan satu bulan 15 hari dan 15 orang mendapatkan dua bulan.

Remisi ini diberikan, selain karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, juga karena kapasitas yang hampir tidak mencukupi lagi. Saat ini, kapasitas Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan hanya dapat menampung sebanyak 6.109.

Sementara jumlah WBP yang saat ini memgisi Lapas dan Rutan sebanyak 10.096 orang, yang terdiri dari 7.920 nara pidana dan 2.176 tahanan atau telah over kapasitas 65% dari kondisi ideal.

Dari total nara pidana, Edi mengatakan ada 300 lebih yang memeluk kepercayaan nasrani.

“Dari 7.920 napi tersebut, yang beragama kristen dan katolik sebanyak 363 orang,” kata Edi, Rabu (23/12/2020).

Lebih lanjut Edi mengatakan, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif, seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2020 ini.

Selain syarat administrasi, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan juga menjadi salah satu syarat pemberian remisi ini.

Sementara Kakanwil kemenkumhan Sulsel, Harun sulianto, mengatakan pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberi motivasi kepada narapidana agar dapat menyadari kesalahannya.

Sebab, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya lagi selama dan setelah menjalani pidana, merupakan tujuan dari pembinaan WBP.

“Remisi ini untuk memberi motivasi kepada WBP agar bisa lebih baik lagi. Mudah-mudahan mereka tidak mengulagi perbuatannya lagi,” beber Harun.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img