SULSELEKSPRES.COM – Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merilis catatan akhir tahun (Catahu) 2021, dengan kasus tertinggi yakni soal tanah.
Tahun ini, kasus yang berkaitan dengan tanah dan lingkungan hidup menempati posisi tertinggi, dari kasus lainnya. Total kasus ini sebanyak 60 kasus dengan beragam jenis dan ketegori, mulai dari sengketa perdata umum, sengketa waris, sengketa konsumen dan kasus tindak pidana lingkungan.
Menurut Staf Divisi Ekosib LBH Makassar Ady Anugrah Pratama, dari kasus tersebut, lahan yang disengketan/berkonflik seluas 473.573 m2, dengan jumlah korban 820, dan 310 diantaranya adalah perempuan. Dari luasan tersebut, Sebagian besarnya adalah tanah
perumahan (38 kasus), kemudian tanah garapan 20 kasus , 1 kasus kehutanan dan 2 kasus lingkungan hidup.
“Kami menilai tingginya sengketa/ konflik tanah diakibatkan minimnya bukti kepemilikan oleh masyarakat dan hal ini berpengaruh terhadap kepastian hukum sehingga sangat mudah untuk dipersoalkan. Kondisi ini diakibatkan oleh biaya pengurusan sertifikat yang dinilai mahal menjadi persolan ditambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya bukti kepemilikan yang masih sangat rendah,” Kata Cappa-sapaan Ady Anugrah Pratama, dilansir dari rilis resminya.
Selain itu, lanjut Cappa, situasi pandemi yang berkepanjangan membuat masyarakat bertahan dengan berbagai cara, termasuk dengan menjual tanah atau warisan. Namun, karena perkara kewarisan belum selesai, sehingga menjadi persolan muncul dikemudian hari.
Sementara, untuk kasus tambang di Barru, terkait kasus tambang pasir urug yang mengakibatkan 90 orang menjadi korban. Tambang beroperasi di dekat tempat tinggal masyarakat berdampak pada infrastruktur jalan yang rusak dan becek saat musim hujan, debu saat musim kemarau, hilangnya sumber mata air sampai berdampak pada kesehatan. Masyarakat juga terganggu karena tambang beroperasi hampir 24 jam sehingga mengganggu istirahat masyarakat.
“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi catatan kami terkait aktivitas tambang yang banyak merugikan warga baik di Barru maupun yang terjadi di Maros,” jelas Cappa.
Isu kehutanan, kasus pemidanaan terhadap petani yang tinggal di dalam atau sekitar hutan masih terus terjadi. Pemidanaan terhadap petani masih terus berlangsung di tengah situasi batas kawasan yang tak jelas, keberadaan masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan dan sosialisasi tentang kawasan hutan yang masih sangat minim sehingga kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan di berbagai tempat masih sangat rendah.
Sementara, bidang ketenagakerjaan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus ketenagakerjaan tahun ini hanya 9 kasus. Dari kasus tersebut, 4 diantaranya karena pemutusan hubungan kerja (PHK), 2 kontrak yang tak diperpanjang dan sisanya terkait pemenuhan hak pekerja seperti pembayaran THR dan pemotongan gaji secara tiba-tiba. Situasi covid 19 masih sangat berpengaruh pada isu ketenagakerjaan, alasan PHK masih terkait kemampuan perusahaan membayar upah pekerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Pemutusan hubungan kerja ini, dinilai pihaknya, tidak diikuti dengan pembayaran pesangon pada pekerja sehingga menimbulkan perselisihan. Kriminalisasi terhadap pekerja menjadi peristiwa yang terjadi ketika pekerja berupaya mendapatkan hak mereka. Cara ini sering digunakan oleh perusahaan, agar pekerja menerima di-PHK dan tak menuntut haknya.
Terkait bidang konsumen, Cappa menyebutkan, kasusnya juga mengalami peningkatan dengan 11 kasus, 4 kasus berkaitan dengan penarikan kendaraan bermotor karena sudah tidak mampu membayar cicilan perbulan karena penurunan pendapat selama pandemi. Selain itu, kasus perumahan juga terjadi dan cukup mencolok tahun ini, dengan jenis kasus seperti keterlambatan pembangunan rumah oleh pengembang yang mengakibtkan kerugian oleh konsumen yang sudah mencicil setiap bulannya.
Alasan pandemi masih menjadi alasan keterlambatan pengembang dalam pembangunan rumah yang harusnya sudah serah-terima. Selain itu, terdapat kasus pengembang yang tak kunjung mengembalikan cicilan yang sudah disepakati kedua belah pihak karena sudah tak melanjutkan cicilan karena tak mampu membayar lagi karena terdampak penghasilan menurun selama pandemi. Kebutuhan rumah yang terus meningkat, berbanding lurus dengan masalah antara pengembang dan konsumen.
“Kami berharap, masyarakat yang sedang mencari rumah agar berhati-hati sebelum membeli rumah, memperhatikan dokumen perjanjian beserta poin yang diperjanjikan, lokasi perumahan dan pengembang agar tak terjadi masalah di kemudian hari.
Sementara di bidang pendidikan, terjadi kekerasan akademik masih mewarnai tahun ini. Pihaknya mencatat mencatat dua orang mahasiswa di Sekolah Tinggi Al-Amanah Jeneponto menjadi korban drop out setelah menyampaikan kritik dengan puisi melalui medis sosial.
“Selain itu, kami juga mencatan dua orang jurnalis kampus yang d ikriminalisasi karena menolak upaya paksa penggusuran sekertariat unit kegiatan mahasiswa di kampus Universitas Muslim Indonesia,” ujar Cappa.
Kasus ini menandakan bahwa kekerasan akademik masih terus berlangsung di kampus, dan kritik sebagai tradisi akademis masih sulit tumbuh di kampus sebagai wahana Pendidikan.
Kasus-kasus di atas datang dari pencari keadilan dari berbagai kota/kabupaten di Sulawesi Selatan, seperti, Makassar, Maros. Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Sidrap, Pinrang dan Barru. Permohonan bantuan hukum masih didominasi dari kota Makassar dan Gowa.
Para pencari keadilan datang dari berbagai profesi seperti, petani, buruh harian lepas, honorer, ibu rumah tangga, veteran, pensiunan, wiraswasta, supir, pemulung, jurnalis bahkan dokter. Dari profesi tersebut, ibu rumah tangga menjadi pemohon terbanyak selain petani.
Dari segi pelaku, pihak swasta menjadi pelaku utama dengan 11 kasus. Tingginya keterlibatan perusahaan dalam konflik/sengketa ini sangat mengkhawatirkan, karena pihak perusahaan tentu memiliki sumber daya yang lengkap jika berhadapan dengan masyarakat, terlebih masyarakat yang secara ekonomi sangat lemah.
Dari segi pelaku, tak hanya entitas yang memiliki sumber daya yang kuat seperti perusahaan dan pemerintah, tapi perebutan lahan, baik perumahan dan garapan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
“Kami menilai, situasi pandemi membuat masyarakat bertahan dengan segala cara, termasuk mencari, menggadai, menjual, tanah untuk memenuhi kebutuah sehari-hari,” papar Cappa.
Beragam kasus ini dilakukan dengan berbagai cara, perampasan, penjualan secara sepihak, penggelapan, penipuan dan penyerobotan. Negara dan pemerintah sebagai sebagai entitas penting dalam pemenuhan hak asasi manusia masih sering absen dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM, bahkan menjadi pelaku aktif dalam menjadi aktor pelanggar HAM. Keterlibatan perusahaan dengan jumlah kasus yang paling banyak menandakan lemahnya penghormatan HAM yang merupakan tugas dari perusahaan sebagai entitas yang sangat powerfull.
Sikat-sikut antara masyarakat dalam perebutan sumber daya dilakukan agar bisa bertahan selama pandemi. Tetapi harus diakui, keterlibatan mafia tanah dalam konflik/sengketa juga terjadi dan harus tetap diperhitungkan.
“Kita berharap, di tahun depan penegak hukum bisa berjalan efektif dan pemenuhan HAM bisa berjalan sesui harapan,” pungkas Cappa.



