25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeMetropolisWajib Pajak Sulsel dari Transaksi Digital Meningkat 1.695 Persen

Wajib Pajak Sulsel dari Transaksi Digital Meningkat 1.695 Persen

- Advertisement -

BALI, SULSELEKSPRES.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Pembina SAMSAT Tingkat Nasional 2022 dengan tema: Revitalisasi Pelayanan Samsat Guba Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, 24 Agustus 2022.

Andi Sudirman menjadi pembicara setelah pembukaan bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Dirut Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual 700 lebih peserta se-Indonesia.

Andi Sudirman diundangt menyampaikan contoh sukses pelayanan SAMSAT di Sulsel serta memaparkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perbaikan data PKB dan BBNKB dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Apresiasi kami dari Pemprov Sulsel, menjadi satu dari dua narsum pemerintah provinsi selain Jawa Barat,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Untuk Sulsel setiap tahunnya untuk PKB dan BBNKB sebesar 61 persen terhadap total pajak daerah. Ini didapatkan berkat sinergi dengan Dirlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja Sulsel. Pendapatan ini yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan seperti membuat jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya. Namun, Ia menyebutkan, bahwa PAD untuk Sulsel didorong perimbangannya dan dioptimalkan pada sumber-sumber lain, bukan hanya dari pajak kendaraan.

Lanjutnya, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pandemi berakibat pada pendapat daerah dari pajak terkoreksi jauh. Untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh dan juga meringankan kewajiban pajak masyarakat. Pada tahun ini memberikan insentif pajak beberapa kali, berupa pembebasan denda, pembebasan pajak progresif dan pengurangan BBNKB untuk angkutan umum.

“Karena ada kebijakan instruksi untuk membuat kebijakan agar masyarakat bisa relaksasi untuk pembayaran. Kita buat pembebasan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II untuk kendaraan umum,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa masih banyak pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai. Pembayaran Pajak Daerah melalui tunai 50,78 persen sedangkan Non-tunai 49,22 persen. Kebijakan yang diambil pembayaran Pajak Daerah diarahkan menjadi Cashless Payment ataupun mempermudah cara pembayaran.

Pada Tahun 2022, sejak Januari hingga Juli, jumlah WP yang membayar dengan metode Semi Digital seperti teller, agen bank, warkat/giro dan cheque meningkat sebesar 24 persen dengan peningkatan realisasi sebesar 23 persen. Untuk transaksi Digital misalnya signal, ATM, EDC, M-Banking, E-Commerce dan E-money, Wajib Pajaknya meningkat 1.695 persen dengan peningkatan realisasi sebesar 1.445 persen. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran minat masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran Digital dalam bertransaksi dengan Pemda.

“Ini kita mau membayar kok tapi jadi susah kadang-kadang, ini harusnya tidak terjadi. Kita mau membayar dan berkontribusi untuk negara, warga mau membayar jadi susah. Yang bagus itu mereka dimudahkan membayar,” ujarnya.

Strategi meningkatkan penerimaan PKB dan BBNKB dengan meningkatkan kualitas dan akses pelayanan; memberikan pembebasan tarif PKB Progresif; Bekerjasama dengan unit kerja terkait; kontrol subsidi dan perpajakan melalui kebijakan integrasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dengan pembelian BBM seperti koneksi dengan aplikasi MyPertamina dan layanan pajak di SPBU secara digital; serta pembebasan BBNKB II untuk mendorong wajib pajak melakukan balik nama.

“Dan untuk pendataan kita kerjasama dengan Pertamina,” ucapnya.

“Sebentar lagi, saya akan tandatangan balik dari sini untuk pembebasan BBNKB II untuk seluruhnya,” imbuhnya mendapat tepuk tangan hadirin.

Apa yang disampaikan oleh Andi Sudirman diapresiasi oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Kakorlantas Polri.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img