MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Town, Kamis (3/11/2022).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber. Ialah Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, dan Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar, Khairul Ikhsan Burhanuddin.
Terkait perda ini, Nunung–sapan akrabnya menyampaikan dirinya sengaja mengambil aturan ini disosialisasikan. Lantaran masih banyak warga yang belum paham.
“Banyak masalah pajak yang biasa dilakukan di daerah masing-masing. Di Makassar, kita sebagai masyakarat harus tahu betul soal pajak,” ujarnya.
Lewat sosialisasi ini pula, Legislator dari Fraksi Gerindra ini meminta masyakarat untuk tidak dibodohi oleh penyelenggara pajak atau yang terlibat perpajakan. Sebab, masih banyak kecurangan demi mengambil keuntungan lebih.
“Apapun itu bapak ibu harus tahu, tidak usah pintar yang penting paham. Jadi tidak bisaki di pattolo tolo (dibodohi), karena banyak orang pintar tapi memperbodoh,” tambahnya.
Senada dengan Nunung, Khairul Ikhsan Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) acap kali ada dalam dunia perpajakan. Olehnya, ia meminta masyakarat lebih berhati-hati.
“Bertanggung jawab itu paling penting jadi apa yang dianggarkan dan direalisasikan terkait pajak itu harus ditanggung jawab,” ucapnya.
“Dan seperti di restoran itu kan ada pajaknya. Jadi kalau misalkan pelayanannya juga kurang bagus, kita wajib protes,” tambah Konsultan Pajak ini.
Terakhir, Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengungkapkan bahwa Perda ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD.
“Perda itu merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan yang namanya sejahtera. Jadi ujungnya itu adalah peningkatan kesejahteraan,” ungkap Dahyal.
Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham.
“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hirarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tutup Dahyal.