Anggota DPRD Sulsel Soroti Sertifikasi Halal Resto dan RM

Anggota DPRD Sulsel M. Rajab/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Isu terkait masih banyaknya restoran, rumah makan (RM) dan hotel di Sulsel yang tidak mengantongi sertifikat halal, mengundang tanggapan legislator Sulsel, M Rajab.

Lembaga Pengawasan Produk Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun mencatat hingga saat ini jumlah rumah makan, restoran, dan hunian hotel yang mengantongi sertifikasi halal masih sangat minim.

Menanggapi hal tersebut, M. Rajab memberikan harapannya dalam menata hal ini. Menurutnya rumah makan, resto dan hotel harus memberi jaminan bagi pelanggan akan kehalalan produk makanannya.

“Karenanya Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI harus mengontrol kehalalan produk makanan yang beredar dalam masyarakat. Pemeriksaan makanan untuk menerbitkan sertifikat halal harus dilakukan untuk memberikan jaminan pada masyarakat,” kata eks Ketua KPU Palopo ini, melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, Senin (4/11/2017).

Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Sulsel ini menyarankan agar setiap Triwulan harus dilakukan pemeriksaan rutin atas rumah makan, resto dan hotel atas kehalalan produknya.

Rajab menilai, hal tersebut bisa melahirkan desas-desus dan ketidakpastian kepada masyarakat jika tidak ditangani secara serius oleh lembaga BP JPH dan MUI. Masyarakat harus diberikan haknya untuk mendapatkan jaminan halal dari pemerintah.

Menyoal regulasi kehalalan, UU No 33/ 2014 terkait jaminan halal dari pemerintah atas makanan. Rajab mengatakan, seharusnya setiap pelaku usaha makanan dan minuman telah disertifikasi oleh BPJPH dan MUI baru bisa dipasarkan dalam masyarakat.

“Pendirian Rumah Makan dan Resto harusnya menjadikan sertifikat halal sebagai prasyarat keabsahan pendirian,” pungkasnya.