MAKASSAR – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gudung DPRD Kota Makassar, pada Jumat (11/8/2017).
Puluhan massa aksi mendesak untuk segera menindak lanjuti banyaknya tempat hiburan malam (THM) yang berkedok sebagai resto dan cafe. Dia menilai dengan lingkungan seperti ini mempengaruhi lingkungan pendidikan yang semakin tidak berkarakter.
“Didalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 pasal 33 (1), yakni tempat usaha rumah bernyayi keluarga, karoke, klub malam, diskotik, panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah,” kata Ketua Bidang Advokasi IPM Makassar, Muhmmad Ali Mahban dalam orasinya.
Dia berharap dengan adanya Perda yang mengatur THM tersebut mampu menciptakan lingkungan sekolah bebas dari “racun – racun” perusak moral bangsa.
“Namun disamping itu juga harus adanya evaluasi dan fungsi pengawasan terhadap apa yang telah dirancang dan disepakati bersama,” tambahnya lagi.
Hanya memang menurut dia, Perda yang juga mengatur tentang daftar usaha parawisata, sampai hari ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dirinya mengaku prihatin terhadap terlaksananya Perda tersebut.
“Belum lagi keprihatinan kami terhadap pergaulan pelajar yang saat ini mulai keluar dari koridor kebudayaan sebgai langkah pembentukan karakter penerus bangsa,” tegasnya.
Olehnya, pihaknya menuntut Pemkot dan DPRD Makassar untuk dalam poin – poin sebagai berikut: