32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeParlemanLegislator Makassar M Yahya Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Legislator Makassar M Yahya Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya menyebutkan bahwa Pemerintah Kota terus melakukan pelayanan secara maksimal dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat.

Itu disampaikan M Yahya saat Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Harper Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (13/11/2022).

Hal tersebut juga dibuktikan dengan menganggarkan penyediaan unit pemadam motor atau Damtor untuk lebih memudahkan jika terjadinya kebakaran di dalam lorong-lorong yang ada di Kota Makassar.

“Biasanya kalau terjadi kebakaran di dalam lorong, mobil Damkar lebih sulit mengatasinya. Makanya Pemerintah sudah menyediakan Damtor untuk lebih memudahkan,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Karena itu, Yahya meminta kepada masyarakat agar lebih dini dalam mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan masing-masing.

“Untuk mencegah kebakaran yang terbaik adalah pada umumnya dapat berbentuk hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, dan selalu perhatikan barang kita yang bersentuhan langsung dengan listrik,” ungkapnya.

Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasjid menyampaikan Perda ini terbilang produk hukum yang baru saja disahkan oleh legislatif untuk segera di eksekusi Pemerintah kota Makassar dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Dalam Perda ini sudah tertuang bagaimana mencegah terjadinya kebakaran, ada sanksinya, dan apa saja peran serta masyarakat di dalamnya untuk mencegah kebakaran,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Kaka Ocha itu menjelaskan masyarakat juga dapat menyampaikan setiap keluhan dan aspirasinya kepada semua anggota DPRD Kota Makassar secara digital.

“Kami sudah siapkan aplikasi Ajamma atau ajang aspirasi masyarakat. Jadi semua keluhanta bisa disampaikan disitu, fungsinya langsung respon cepat, apalagi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini,” jelasnya.

Sementara secara spesifik, Kabid Pencegahan dan Pengawasan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, Alamsyah Thalib menjelaskan pemadam kebakaran termasuk dalam jenis kegiatan pelayanan dasar masyarakat.

“Kebakaran bukan cuma tugasnya oleh pemadam tapi semua lapisan masyarakat, karena semuanya dikatakan mencegah lebih baik daripada mengobati,” jelas Alamsyah.

spot_img

Headline

Populer

spot_img