GP Ansor Sulsel: Kampanye Di Masjid Hukumnya Haram

Sekretaris GP Ansor Sulsel Abd Rahman Alimuddin/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulsel Abd Rahman Alimuddin menilai ajang kampanye yang dilakukan di Masjid hukumnya haram.

Hal ini dinyatakannya saat menyampaikan instruksi Ketua Dewan Penasihat GP Ansor Sulsel, Syekh Sayyid A Rahim Assegaf Puang Makka, Kamis (22/2/18), malam.

Ia menerangkan, Pengurus Wilayah GP Ansor Sulawesi Selatan melarang keras para tim sukses (Timses) calon kepala daerah memanfaatkan masjid sebagai panggung kampanye.

“Masjid tempat untuk beribadah bukan untuk kampanye, haram hukumnya menjadikan masjid atau tempat ibadah lain sebagai ajang kampanye, pasalnya masjid atau tempat ibadah lainnya sebagai sarana ibadah, juga untuk sebagai wadah menghadirkan kedamaian di lingkungan masjid itu sendiri.”tegas Abdul Rahman.

Ia menambahkan, demi menjaga independensi kehormatan dan kemuliaan rumah ibadah serta menjaga ketenangan umat beragama, sebaiknya para calon kandidat untuk sama-sama menjaga kesucian tempat ibadah

Tidak hanya itu, baginya semua pihak juga diharapkan untuk menghadirkan pilkada damai, dengan membentuk aksi harmonisasi antara umat beragama dengan menghadirkan pilkada damai, dan bermartabat.

“Setiap calon kepala daerah yang dikemudian hari di temukan sedang dalam melakukan kampanye di masjid, maka PW Ansor Sulsel akan melakukan tindakan keras. Tidak hanya teguran, aksi PW Ansor bisa dengan mengusir paksa para timses calon,” tandas Abdul Rahman.

Penulis : Agus Mawan