28 C
Makassar
Thursday, January 23, 2025
HomeEdukasiDituding Kriminalisasi Jurnalis Mahasiswa, Begini Klarifikasi Kampus Unhas

Dituding Kriminalisasi Jurnalis Mahasiswa, Begini Klarifikasi Kampus Unhas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Universitas Hasanuddin (Unhas) membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis mahasiswa.

Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Sawedi Muhammad menyampaikan secara resmi beberapa poin sebagai bentuk sanggahan dan klarifikasi dari pihak Unhas.

Pihaknya menegaskan bahwa mereka menghormati kebebasan pers dan hak berekspresi mahasiswa.

Berikut sejumlah poin sanggahan dan klarifikasi dari pihak Unhas:

1. Universitas Hasanuddin (Unhas) Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers Unhas menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi dan kebebasan akademik. Dalam konteks hubungan institusional dengan lembaga pers mahasiswa, Unhas selalu berkomitmen untuk memberikan ruang kepada mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab.

2. Klarifikasi terhadap Tuduhan Kriminalisasi. Unhas secara tegas membantah tuduhan bahwa institusi telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA). Institusi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu. Proses hukum, jika terjadi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

3. Produk Jurnalistik Harus Sesuai Etika Pers. Unhas mengakui bahwa produk jurnalistik mahasiswa memiliki nilai edukasi dan kontrol sosial. Namun, dalam melaksanakan kebebasan pers, setiap karya jurnalistik harus tetap mematuhi prinsip-prinsip etika jurnalistik serta mengedepankan asas keberimbangan berita, verifikasi fakta, dan tidak menyerang kehormatan individu atau institusi.

4. Pentingnya Dialog dan Mediasi.

Unhas membuka pintu dialog kepada UKPM CAKA dan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan permasalahan ini secara konstruktif. Universitas juga mengusulkan mediasi melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan.

5. Penegasan Perlindungan Hak Mahasiswa. Universitas memastikan bahwa hak mahasiswa, termasuk kebebasan berekspresi, dilindungi sepanjang aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Unhas berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh sivitas akademika dari intimidasi maupun tindakan sewenang-wenang.

6. Komitmen pada Kebebasan Akademik. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas menempatkan kebebasan akademik sebagai pilar dalam kegiatan belajar-mengajar, termasuk kegiatan jurnalistik mahasiswa. Universitas selalu mendorong mahasiswa untuk menggunakan kebebasan ini secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum.

7 Terkait postingan yang dimuat oleh UKPM CAKA mengenai kasus pemerkosaan tidaklah benar. Informasi yang beredar luas mengenai pemerkosaan terhadap mahasiswa oleh dosen yang telah diberikan sanksi adalah tidak benar.

Pada berita acara pemeriksaan sangat jelas tertulis, baik oleh terlapor maupun yang melaporkan bahwa pemerkosaan itu tidak ada. Sampai saat ini, Satgas PPKS Unhas belum menerima laporan dari siapapun mengenai dugaan kekerasan seksual selain dari satu orang yang laporannya telah ditindaklanjuti.

Selanjutnya, mengenai kasus penangkapan crew UKPM CAKA, secara umum karena tindakan demo anarkis pembakaran dan pengrusakan infrastruktur kampus .

Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa termasuk crew CAKA tersebut telah ditangani oleh pihak yang berwajib. Crew CAKA pada saat pembakaran dan pengrusakan sedang berada di lokasi kejadian. Perlu kami tegaskan bahwa semua crew CAKA adalah mahasiswa Unhas aktif yang terikat dengan fakta integritas yang wajib menjaga nama baik universitas. (rilis)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img