Bea Cukai Sulsel Temukan 5.5 juta Batang Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan rilis temuan rokok illegal. Jusrianto/Sulselekspres.com

MAKASSAR – Sebanyak 5.500.000 batang rokok dari 3 jenis rokok illegal yang berbeda ditemukan di 2 mobil kontener berasal dari Surabaya.

Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan Azhar Rasyidi. Ia mengatakan bahwa pada tanggal (15/8/2017) sekitar Pukul 21.00 Wita, pihak Bea Cukai Sulsel mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil yang memuat rokok ilegal dari Surabaya.

“Atas Informasi itu, pihak kami segera melakukan penyisiran ke beberapa tempat baik perusahaan ekspedisi ataupun jalan penghubung ke luar Kota Makassar. Selang beberapa waktu, pihak kami berhasil menemukan sebuah mobil yang dikendarai MA yang diketahui memuat rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara dengan 320 ribu batang,”jelas Azhar Rasyidi saat menggelar jumpa pers di Kanwil Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (17/8/2017).

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan rilis temuan rokok illegal. Jusrianto/Sulselekspres.com

Azhar mengatakan, bahwa dari hasil temuan tersebut, Unit Intelejen Kanwil Bea Cukai Sulsel dengan bekerja sama Polri melakukan pendalaman informasi di beberapa titik kumpul mobil kontainer.

Selanjutnya, Kata Azhar bahwa pada tanggal (16/8/2017) sekitar pagi hari, Kanwil Bea Cukai kembali mendapatkan informasi bahwa ada 1 truk kontainer menuju Maros yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Atas informasi tersebut, pihak kami akhirnya mengirim tim untuk melakukan pengejaran yang bertempat di daerah Bontosunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Tim kami akhirnya menemukan 1 kontener yang masih dalam keadaan tersegel berhenti di depan warung, dengan perilaku supir sedang menunggu seseorang,”terangnya.

Lebih jauh Azhar menjelaskan, bahwa sekitar 30 menit kemudian, datanglah 1 unit truk menghampiri kontainer tersebut dan sedang melakukan pembicaraaan dengan supir truk yang satunya tersebut.

“Pada saat itulah petugas dari kami menghampiri kedua supir tersebut dan menanyakan apa muatan barang tersebut. Namun karena kedua supir tersebut tidak dapat menjelaskan barang, akhirnya pihak kami memeriksa barang tersebut, dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita merek SIP dan dilekati pita cukai yang palsu,”kata Azhar.

Berdasarkan temuan sekitar 5.5 juta batang rokok, pelaku dikenakan Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 yang sekarang menjadi UU No. 39 tahun 2007 tentang bea cukai dan selanjutnya pihak Bea Cukai akan terus silidiki siapa pemilik Rokok ilegal tersebut.

“Kita akan terus melakukan penyidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut,”tandas Azhar.