MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penerimaan permohonan sengketa musyawarah pemilihan oleh Panwaslu Kota Makassar yang diajukan DIAmi berbuntut panjang.
Hari ini, Selasa (8/5/18) tiga orang Komisioner Panwaslu Kota Makassar resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh kuasa Hukum APPI-CICU Irfan Idham,SH & Nursalam,SH.
Dalam Laporannya Pasangan APPI-CICU diwakili kuasa hukumnya melaporkan tindakan Panwaslu yang menerima dan meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Walikota Makassar tahun 2018. Panwaslu makassar dianggap melanggar kode etik penyelenggara karna tidak patuh terhadap undang-undang dan putusan pengadilan.
Atas hal tersebut hari ini kami laporkan panwaslu makassar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 tentang Kode etik penyelenggara pemilu, kami meminta sikap tegas dari DKPP untuk segera memanggil Komisioner Panwas Makassar untuk segera di periksa dan dimintai pertanggung jawaban atas tindakan menerima permohonan pihak yang sudah bukan pasangan calon dan menimbulkan konflik hukum.
Dalam aturan kode etik penyelenggara pemilu sangat jelas sanksi yang dapat dikenakan oleh komisioner yaitu “pemberhentian” sebagai komisioner panwas.



