PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam waktu dekat akan segera membayarkan ganti rugi lahan pemilik tanah, yang terletak dalam kompleks Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Parepare. Hal tersebut, diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare Lutfie Natsir.
Lutfie mengatakan, pihaknya telah membahas terkait pembayaran ganti rugi tersebut, bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mencarikan solusinya.
Lutfie menjelaskan, dari rapat tersebut Pemkot tinggal menunggu beberapa hal untuk melakukan pembayaran di antaranya, Surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk jaminan pembayaran karena dana sudah tersedia, berupa bantuan keuangan.
“Selain itu, kami menunggu luasan lokasi dari penunjuk batas dari ahli waris, namun belum keluar dari BPN. Itu akan jadi pedoman bagi kami untuk melakukan pembayaran. Berapapun hasil pengukuran dari BPN nantinya, itulah yang akan kami bayar,” jelasnya, Sabtu (12/05/2018).
Lutfie membeberkan, jika kelengkapan yang dibutuhkan telah terpenuhi, Pemkot Parepare akan melakukan pembayaran pada pekan depan. Bahkan, ujarnya, pembayaran akan dilakukan di hadapan pihak Pengadilan, jika bersedia. Terlebih, lanjut dia, putusan Pengadilan juga memerintahkan untuk membayar ganti rugi.
“Kami bersyukur karena ahli waris sudah bersedia untuk membuka spanduk dan segelnya,” tandasnya.
Penulis : Luki Amima