MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (Panwas), Desa Sunggumanai Kecamatan Pattalassang, Minggu (1/7/2018).
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis,mengatakan bahwa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gowa dikarenakan beberapa warga menggunakan hak pilihnya, namun tidak terdaftar dalam DPT.
“Iya, di TPS 4 Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang diadakan PSU,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
Menurutnya, PSU dilakukan oleh KPU atas permintaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang menemukan adanya pemilih yang mencoblos hanya dengan meggunakan Kartu Keluarga (KK).
“Panwas menemukan ada pemilih menggunakan Kartu keluarga menggunakan hak pilihnya di hari H yang tidak terdaftar dalam DPT,” jelasnya.
Rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Panwas karena dalam aturan pemilih yang tidak ada dalam DPT hanya boleh menggunkan KTP-el atau suket dari disdukcapil.
“Klo menurut panwas 3 orng yang tidak terdaftar di DPT menggunakan KK saat memilih di TPS,” katanya.