MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-73, Lapas Kelas I Makassar melalui pihak Kemenkumham memberikan remisi bagi 3.500 Napi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi saat lakukan kunjungan kerja di Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (14/8/2018).
“Melalui mekanisme yang ada di kementrian hukum dan ham, kami melakukan upaya percepatan untuk pembebasan melalui salah satunya adalah remisi,” ujarnya.
BACA:Â Sumarsono dan Kemenkumham Sulsel Gagas Penyediaan Fasilitas Bersalin Napi Wanita
Dari 3.500 napi, kata Imam, hampir semua jenis pidana ada, namun mayoritas dipenuhi pidana umum.
Sementara, Narapidina Teroris (Napiter) menurut Imam belum ada yang mendapatkan remisi.
Rata-rata kata Imam, remisi pengurangan masa tahanan yakni dari 1 bulan dengan sampai 6 bulan.
BACA:Â Soni Sumarsono Bakal Dianugerahi Bintang Jasa Mahaputera
“Jadi bervariatif, antara 1 bulan sampai 6 bulan,” ujarnya.
Sementara dengan remisi terhadap 3.500 Napi, Imam Suyudi memastikan dapat menghemat anggaran sebanyak 4.5 M dalam kurun 6 bulan.
Selain remisi, kata Imam. 70 Napi pada 17 Agustus mendatang juga akan dibebaskan.
BACA:Â Majelis Hakim Nyatakan Pembangunan Bendungan Pamukkulu Langgar HAM
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono sangat mendukung penghargaan remisi tersbut.
Rencananya, Sumarsono bakal menghadiri upacara 17 Agustus di Lapas Kelas I Makassar. Nantinya dihadapan Napi, Sumarsono memberikan Arahan dan Semangatnya.
“Saya kira ini saatnya mereka menikmati kemerdekaan juga. Terutama 70 orang yang dinyatakan bebas. Insya Allah saya hadir.