MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah mahasiswa yang menyatakan diri sebagai Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi dengan membagikan selembaran di depan Kampus Universitas Bosowa, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (15/8/2018).
Humas dalam aksi pembagian selebaran tersebut, Amri Al Gowawi, mengatakan bahwa aksi dengan membagikan selebaran tersebut untuk memberikan kebebasan kepada rakyat papua. Dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal.
“Kami menuntut agar pemerintah memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai,” katanya.
BACA: Jenazah Korban Pesawat Jatuh Di Papua Tiba Di Rumahnya, Kapolda Ikut Mengangkat
Dalam aksi tersebut, mereka meminta pemerintah menutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua.
“PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua,” jelasnya.
Sekedar informasi, Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 lalu dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua.
BACA: Soal Pemerataan Kesehatan, Menkes RI Sebut Beda Makassar Dengan Papua
Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak diantaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14 hingga 21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Sementara pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Setelah transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York.
BACA: Begini Prediksi Mahasiswa Papua Soal Blokade Mimika
Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan pro kemerdekaan rakyat Papua.
Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertama nya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya di wakili 1026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.
Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.



