MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Perkebunan Negara (PTPN XIV) Sulawesi Selatan, Kamis (30/9/2018).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut Presiden RI melalui Kementerian BUMN untuk Meninjau ulang dasar hukum, penguasaan serta keberadaan PTPN XIV di sepuluh kabupaten di Sulawesi Selatan serta Memastikan eks HGU PTPN XIV serta lokasi yang ditelantarkan menjadi objek land reform.
Mendesak Kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN hingga Kabupaten untuk secara trasnparan membuka informasi HGU PTPN XIV diseluruh Kabupaten di Sulawesi Selatan.
“Ini sebagai bentuk pendampingan KPA terhadap perjuangan petani-petani yang ada di Kabupaten Enrekang, Soppeng, dan Wajo,” kata, Kepala Departemen Advokasi dan Kebijakan KPA Sulsel, Imamul Hak.
Mereka juga mendesak kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pelepasan asset-aset /aktiva yang membebani negara seperti yang diklaim PTPN XIV serta mrminta Kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk berperan aktif dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan konflik dengan PTPN XIV.
“Ada ribuan petani menurut data kami yang menjadi operasi ilegal PTPN XIV di tiga kabupaten tersebut. Karena Hak Guna Usaha (HGU) mereka telah habis 15 tahun lalu,” jelasnya, saat ditemui disela-sela aksi unjuk rasa tersebut.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian dalam penanganan baik yang terkait dengan pengamanan maupun penegakan hukum atas sengketa lahan ditiga daerah tersebut harus profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bahkan, mereka Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Wajo, dan Sidrap untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU serta memfasilitasi pengembalian lahan masyarakat yang sudah diambil paksa oleh PTPN XIV.






