31 C
Makassar
Friday, April 10, 2026
HomeMetropolisPengamat Nilai Surat Edaran Wagub Tidak Mengacu pada Permenpan

Pengamat Nilai Surat Edaran Wagub Tidak Mengacu pada Permenpan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terhitung sebulan lebih, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mendampingi sang Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Namun, ditengah roda pemerintahannya, terjadi gempabumi yang hampir menerjang pulau-pulau di Indonesia. Tak banyak, pascabencana tersebut yang mengaitkan budaya, tradisi, ritus tertentu, dan kebiasaan masyarakat sebagai pendatang bala.

Maksud niat mengimbau masyarakat agar menghindari perbuatan tersebut, Andi Sudirman mengeluarkan surat edaran.

BACA: Gugatan Abdul Kadir Diterima Bawaslu Sulsel

Melalui surat edaran nomor 120/6759/WAGUB, tentang Himbauan untuk Seluruh Pemerintah ‘Propinsi Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan’, Andi Sudirman mengeluarkan 5 butir himbauan.

Namun, dalam surat itu banyak kekeliruan secara format persuratan yang telah diterapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) nomor 80/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintahan.

Begini contoh surat edaran dalam permen 80/2012

Mengenai itu, Pengamat Pemerintahan Andi Luhut Priyatno menjelaskan, dalam pembuatan surat edaran, secara administratif, mengacu pada Permen tersebut.

“Saya kira itu saja acuannya. Tanggalnya juga tidak ada,” ujar pengamat pemerintahan Unismuh Makassar ini, kepada Sulselekspres.com, Kamis (11/10/2018).

BACA: Surat Edaran Pemprov Sulsel, Kaitkan Bencana Alam dengan Perilaku Syirik Masyarakat

Dalam surat yang diperoleh Sulselekspres.com, terlihat telah terbubuh tandatangan yang diduga milik Andi Sudirman dengan paraf kecil disamping tanda tangannya.

Di surat itu, tidak ditemukan tanggal, dan ditemukan penulisan kop surat yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permen tersebut.

BACA: Gempa Palu Sulteng, Evakuasi Korban Tewas Berakhir Sore Ini

Selain itu, Luhut juga menilai surat ini juga dapat hadir sebagai pemicu timbulnya benih-benih disharmoni bila ritme hubungan kepala dan wakil kepala daerah tidak terjaga.

“Dan pada saatnya akan destruktif bagi tata pemerintahan,” imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Luhut, sepanjang keluarnya Surat Edaran itu sudah melalui jalur koordinasi atau persetujuan gubernur, bagi dirinya tidak menimbulkan masalah.

“Visi Birokrasi yang anti-korupsi juga tentu harus di bangun dengan tanpa penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).” ringkasnya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img