29 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeHukrimOrangtua Belum Diketahui, Proses Hukum Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Gempa Terhambat

Orangtua Belum Diketahui, Proses Hukum Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Gempa Terhambat

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kelanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Bumi Permata Sudiang, pada (16/10/2018) lalu sedikit terhambat. Pasalnya pelaku In (14) hingga saat ini belum memiliki identitas resmi dari instansi terkait.

Kepala Dinas PPA Kota Makassar, A. Tenri Pallalo, mengatakan bahwa sejak diamankan oleh pihak kepolisian Selasa (16/10/2018) lalu hingga saat ini belum ada identitas yang jelas. Bahkan, orangtua pelaku tunggal pemerkosaan tersebut belum diketahui keberadaannya.

BACA: Begini Kronologi Pencabulan Anak Korban Gempa Palu Oleh 3 Remaja di Sudiang

Bahkan, kata Tenri, sejak beberapa hari pencarian keluarga pelaku hingga saat ini baru satu orang yang teridentifikasi memiliki hubungan keluarga dengannya yakni nenek berusia 60 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Biringkanaya.

“Ini pelaku tidak jelas dimana orangtuanya. Bahkan, kartu keluarga dia (pelaku) saja kita yang urus agara bisa masuk dalam Kartu Keluarga (KK) neneknya,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

BACA: Bukan Pencabulan, Anak Korban Gempa Diperkosa Remaja di Sudiang

Untuk saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan lurah dam camat tempat neneknya tinggal agar bisa dimasukkan dalam KK neneknya. Sehingga, proses hukum dalam kasus yang dialami anak tersebut bisa berlanjut.

Karena, pihaknya belum bisa mencarikan pendampingan hukum kepada pelaku yang masih di bawah umur tersebut jika tidak ada identitas resmi yang bisa digunakan.

“Tapi, hingga saat ini juga masih mengindetifikasi keluarganya (pelaku). Makanya sampai sekarang biarmi dulu tersangka itu ditahan disana, sambil kita bantu uruskan semuanya, supaya bisa lanjut proses hukumnya,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img