25 C
Makassar
Friday, December 27, 2024
HomePolitikJelang Pilgub, KPU Sulsel Instruksikan PPS Jemput Pemilih Belum Terdaftar

Jelang Pilgub, KPU Sulsel Instruksikan PPS Jemput Pemilih Belum Terdaftar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjemput data masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Gubernur Sulsel 27 Juni 2018.

“Dalam masa perbaikan, PPS diminta untuk melakukan layanan jemput pemilih. Layanan ini sebagai komitmen kita untuk melayani pemilih sebaik-baiknya,” papar Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, (1/4/2018).

Bila dimungkinkan masyarakat juga dapat menyampaikan langsung kepada PPS di tingkat kecamatan untuk selanjutnya dimasukkan dalam masa perbaikan data pemilih.

Tidak hanya itu, pihaknya telah membuka layanan bagi masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar pemilih atau belum melalui laman www.infopemilih.kpu.go.id.

“Layanan pemilih yang belum terdaftar kami buka mulai 1-5 April 2018. Masukan dari masyarakat akan didistribusikan pe provinsi dan selanjutnya ditindaklanjuti ke KPU kabupaten dan kota,” mantan ketua AJI Makassar ini.

Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar, lanjut dia, dipersilakan menghubungi nomor whatsApp 082310767117 atau email layanpemilih@kpu.go.id. Hal ini dilakukan sebagai upaya KPU mengakomodir pemilih yang belum terdaftar

Selain itu, masih ada cara lain yang digunakan lanjutnya yaitu dengan cara mengirimkan pesan pendek (SMS) ke gateway ke call center KPU untuk proses lebih lanjut. Contoh ketik NIK/No KTP kirim ke 085399774477.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018, berdasarkan data dari portal infopemilu.kpu.go.id DPS sementara Sulsel 2018 sebanyak 5.928.809 pemilih terdiri dari laki-laki 2.877.644 orang pemilih, sedangkan pemilih dari kalangan perempuan sebanyak 3.051.165 orang.

Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17.139 buah. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui namanya apakah sudah terdaftar dengan cara mengecek secara di portal KPU.

Cukup memasukan nama kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jenis kelamin, maka akan muncul nama jika sudah terdaftar.

Apabila sudah mengecek secara online dan belum terdaftar, tambah perempuan disapa akrab Ana ini agar mendatangi KPU untuk memberikan data-data yang dibutuhkan, ataupun menyampaikan informasi kepada penyelenggara.

“Kalau masih belum terdaftar tetapi memiliki elektronik KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan Kartu Keluarga bisa disampaikan ke kami, biar petugas PPS menjemput datanya untuk dilakukan perbaikan,” tambahnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img