24 C
Makassar
Friday, February 13, 2026
HomeHiburanAhmad Dhani Akui Tak Mudah Datangkan Saksi Ahli

Ahmad Dhani Akui Tak Mudah Datangkan Saksi Ahli

- Advertisement -

SURABAYA, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, hari ini menyerahkan sejumlah barang bukti ke ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Diteeskrimum Polda Jatim.

Selain menyerahkan barang bukti, penyanyi band Dewa 19 tersebut, juga mengantarkan seorang ahli sebagai saksi yang dianggap dapat meringankan jeratannya.

BACA: Maia Estianty dan Mulan Akur, Ahmad Dhani: Bunda Akan Berhijab Juga

Namun, dikutip dari detik.com, saat keluar dan menjalani serangkaian tahapan, saksi ahli yang Ia sebut tak datang. Alasan ketidakdatanganya, menurut Dhani sebab saksi tersebut tidak mudah karena sangat ahli.

“Gini lo, kan saksi untuk bisa mendapatkan izin dari kementerian ndak mudah. Kita dikasih izin aja sudah alhamdulillah,” ujar Dhani saat keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dikutip Detik.com. Senin (12/11/2018).

BACA: Alasan Ahmad Dhani Anggap Status Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi

Disebut-sebut, saksi yang akan digandeng Dhani yakni Teguh Apriyadi, salah satu ahli ITE yang turut merumuskan Undang-undang ITE dari Kominfo.

Namun demikian, Dhani mengaku sudah mengirim surat permintaan kesediaan Teguh menjadi saksinya, tetapi sampai saat ini, balasan surat Dhani belum ada.

“Kalau saksi yang lain bisa kan mudah, kalau ini kan Saksi Sangat Ahli (SSA). Nah mendapatkan izin dari kementerian itu, kita memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi mendapatkan balasannya ndak segampang itu,” imbuhnya.

Sementara itu, saat di dalam ruangan penyidik, Dhani mengaku, menyerahkan barang bukti hingga difoto dengan papan tersangka.

“Tadi kan saya nyerahin barang bukti, sama sidik jari sama foto pakai papan tersangka. Loh iya kan serius (foto begitu),” pungkasnya.

Sebelumnya, Dhani memasuki ruangan penyidik selama kurang lebih satu jam. Kehadirannya ke Mapolda Jatim ditemani putera ketiganya Abdul Qodil Jaelani dan pengacaranya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img