24 C
Makassar
Friday, March 13, 2026
HomeHeadlineRekayasa Cerita di Balik Dugaan Penculikan Bayi di Bone

Rekayasa Cerita di Balik Dugaan Penculikan Bayi di Bone

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Brigpol Rasyid (37) anggota Detasemen C Brimob Bone, sempat menggemparkan atas dugaan penculika. anaknya yang berusia 11 hari.

“Saat itu Bapak korban meninggalkan rumah menuju warung dan sementara Ibu korban meninggalkan sejenak Bayi laki-laki yang berumur 11 hari di tempat tidur,” kata Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Kamis (20/12/2018) lalu.

“Namun berselang beberapa menit ia tidak mendapati bayinya terbaring di tempat tidur.”

Namun, usut punya usut, isu penculikan ini diduga hanya rekayasa belaka. Pelaku yang diisukan selama ini ternyata orang tua kandung bayi tersebut.

Pun, bayi yang disebut jadi korban penculikan itu hanya dibawa pulang oleh orang tua kandung atas “Instruksi orang tua angkat.”

“Tapi dengan catatan ikuti perintahnya, bahwa si anak dikembalikan lagi hari Minggu 23 Desember 2018, dan orang tua kandung pun menyepakati hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Jumat (21/12/2018).

Dari keterangan yang diperoleh, Brigpol Rasyid dan istrinya Anugrah Nurika (29) berstatus sebagai orang tua angkat dari bayi tersebut.

Sedang, IR (21) dan FH (22) yang sebelumnya diduga sebagai penculik ternyata berstatus orang tua kandung.

Lalu mengapa bayi dari pasangan IR dan FH, kemudian berpindah ke pelukan Rasyid dan istrinya?

“Orang tua sebelumnya telah melakukan kesepakatan terhadap orang tua angkat, bahwa sebelum lahiran sekitar umur kandungan sekitar 8 Bulan, Orang Tua Kandung bersedia menyerahkan anaknya (adopsi), apabila telah lahir,” kata Dicky.

Rupanya, perjanjian ini ditengarai biaya persalinan dan perawatan yang mesti ditanggung orang tua kandung.

Karena tidak mampu, perjanjian tersebut pun terjadi. Orang tua angkat menanggung seluruh biaya sebesar Rp8 juta.

Dibalik kesepakatan itu, kedua pihak juga menyutujui, bahwa IR dan FH boleh mengunjungi putranya tanpa dihambat bila telah lahir dan diadopsi oleh Rasyid dan Anugrah.

“2 Desember 2018 anak tersebut lahir di RS. Bersalin ST. Khadijah jalan RA. Kartini Makassar,” terang Dicky.

5 Desember, IR dan FH kembali ke indekos miliknya di BTP Blok AB, Makassar, dan pada 8 Desember 2018 kedunya kembali ke RS. Khadijah untuk bertemu dengan orang tua angkat.

Di saat itulah, putra IR berpindah adopsi ke tangan Rasyid. Duit Rp8 juta pun diserahkan untuk menebus tanggungan biaya.

“Seminggu setelah anak diserahkan, orang tua kandung mencoba untuk menghubungi orang tua angkat, tetapi tidak direspon,” ujar Dicky, “sehingga merasa khawatir, sebab sebelumnya orang Tua Angkat juga sempat memberi informasi bahwa si anak meninggal.”

Karena tidak percaya dengan pengakuan itu, IR dan FH memutuskan pergi ke rumah Rasyid di Inungeng Lanceng, Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Bone.

Keduanya pergi hanya untuk memastikan kondisi putranya. Benarkah telah mangkat atau sebaliknya.

“Saat bertemu orang Tua Angkat jujur, bahwa anak tersebut masih hidup, tetapi berat untuk mengembalikan dengan alasan kasihan kepada suaminya,” ulas Dicky.

Hingga Rabu 19 Desember, IR dan FH datang kembali. Kala itu putranya sudah diperbolehkan untuk dibawa pulang oleh IR, dengan masa tenggat sampai Minggu 23 Desember.

“Orang tua Kandung pun menyepakati hal tesebut. Keesokan paginya sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis 20 Desember, keduanya datang ke rumah Orang Tua Angkat dan mengambil anak tersebut secara baik-baik setelah sebelumnya Rasyid keluar rumah,” ungkap Dicky.

Saat putranya kembali ke pelukan, Anugerah memberikan duit sisa sebesar Rp1 juta dan menyarankan kepada IR dan FH untuk lekas pergi tanpa ketahuan orang sekitar.

“Kemudian orang Tua Kandung bergegas kembali ke Makasar dan langsung menuju ke Kos NurSyirah BTP Blok AB,” Dicky menandaskan.

Di saat itulah, IR dan FH dilapor dan diduga sebagai penculik dari putra angkat Brigpol Rasyid dan Anugerah.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img