MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.902.39 di Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir), Rabu (19/12/2018) lalu berbuntut penetapan 2 tersangka.
Dua tersangka yakni, Novasius (25) yang merupakan sopir mobil L-300 dan Yanto Benu (45) pengawas di SPBU Abdesir yang menjadi operator saat itu.
“Dan berdasarkan hasil gelar perkara kami, bahwa kasus ini dari tingkat lidik sudah kami tingkatkan jadi penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/12/2018) petang hari.
BACA: SPBU Abdesir Terbakar, Pertamina Klaim Pengisian Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun pihaknya, ditemukan sebuah tindakan yang diduga kelalaian dari operator.
“Dimana seorang operator pada saat itu menawarkan kepada sopir, terkait sisa dari bahan bakar yang dibeli sebanyak tiga liter. Lalu pihak sopir menyampaikan akan menampung di dua buah jerigen yang berada di depan kabin kemudi. Kemudian pada saat pengisian, sentak tiba-tiba terjadi percikan api,” kata Wirdhanto.

Saat itu, api dengan cepat menyambar, menghanguskan mobil yang menjadi sumber api, dan melalap fasilitas SPBU.
BACA: Ledakan Awali Kebakaran SPBU Abdesir
Konsumen dan petugas SPBU pun berlarian menyelamatkan diri, sopir kata Wirdhanto sempat tersambar api dan mengalami luka bakar bagian tangan dan pahanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor, itu yang disebut dengan suatu proses oksidasi yang disebut segitiga api. Dimana oksigen bercampur dengan adanya sumber panas dan juga fuel atau bahan yang dapat terbakar,” terangnya.
Sementara, sopir yang juga ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Daya.
Dalam kasus ini, menurut pihak kepolisian, kedua tersangka akan disangkakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian atau ketidak sengajaan sehingga mengakibatkan kebakaran.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka kata Wirdhanto, akan diancaman 5 tahun penjara dengan denda Rp 4.500.



