MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap beberapa gudang yang berada di dalam kota. Hal itu dilakukan lantaran dalam aturan tidak boleh ada gudang di tengah kota. Karena mengganggu pengguna jalan.
Kepala Disdag Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penyegelan empat gudang yang berada di tengah kota.
BACA:Â Laku Dipasaran, Beras Sachet Didistribusikan ke Berbagai Wilayah di Indonesia Bagian Timur
Empat gudang yang disegel tersebut di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Makassar seperti di Jalan Andi Djemma, Jalan Maccini, dan dua di jalan Mappanyukki.
Lebih jauh Nielma, menjelaskan selama gudang tersebut disegel hingga waktu yang ditentukan, maka pihak Dinas perdagangan akan memantau dan mengawasi lokasi gudang tersebut.
“Kita kasih waktu 25 hari, kita akan pantau terus dan kita kasih stiker peringatan, bahwa gedung dan aktivitas usaha dalam gedung ini sementara dalam pengawasan,” katanya, Selasa (8/1/2019).
BACA:Â Terjadi Penumpukan Antrian, Pelayanan Satu Pintu Belum Berjalan dengan Baik
Agar keberadaan gudang dalam kota dapat diminimalisir keberadaannya, Nielma menegaskan pihaknya terus menerus akan melakukan pengawasan secara continue, bahkan setiap ada laporan yang diterima, pihaknya akan terjun langsung.
“Iya, pasti itu akan kita lakukan terus, apalagi kalau ada laporan langsung kami terjun kelokasi melihat, dan mengkroscek langsung dilapangan,” jelas mantan Kadis Dukcapil Kota Makassar tersebut.
Selama penyegelan tersebut, para pengusaha pemilik gudang diberi tenggang waktu selama 25 hari terhitung sejak tanggal disegelnya untuk pindah ke pusat pergudangan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2010.