JAKARTA – Indonesia Corruption Watch menyesalkan usulan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.
ICW menilai hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi. Selain itu juga, menjadi salah satu upaya pelemahan institusi KPK.
“Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK,” kata aktivis ICW Donal Fariz, dilansir dari kompas.com Selasa (12/9).
Donal khawatir proses penuntutan menjadi tidak maksimal apabila dikembalikan kepada kejaksaan. Berkaca pada kinerja kejaksaan selama ini, banyak tersangka korupsi yang dituntut oleh kejaksaan dinyatakan bebas oleh hakim. Termasuk, apabila penuntutan yang dilakukan KPK harus mendapat izin kejaksaan, maka Donal khawatir prosesnya akan menjadi berbelit-belit.
“Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus, seperti KPK,” ucap Donal.
Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK,” ujar Jokowi dilansir dari presidenri.go.id.