MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seluruh, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), diimbau tidak menggunakan kemasan plastik dalam acara pertemuan/ rapat di aula/ ruang berkumpul lainnya, melalui surat edaran.
Kepala Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi menilai, hal ini dilakukan selain sebagai bagian dari pelaksanaan dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengurangan timbunan sampah, juga karena banyaknya hasil penelitian yang menyebutkan bahwa penggunaan plastik menjadi pemicu beberapa jenis penyakit berbahaya.
“Sekarang muncul penelitian dari State University of New York, bahwa minuman yang ada dalam botol plastik, terdapat mikroplastik yang menyebabkan kanker dan salah satu sampelnya ialah botol yang diambil dari Indonesia,” kata Andi Hasbi, Kamis (21/2/2019).
Guna menangani hal tersebut, dalam surat edaran yang dikeluarkan pemprov sulsel menyatakan untuk, menyediakan dispenser/ teko/ penampung air dan gelas kaca pada setiap pertemuan/ rapat di aula/ ruang berkumpul lainnya.
Sementara itu, untuk pengadaan konsumsi, Andi Hasbi menyatakan akan menggantinya menjadi buah buahan.
“Sekarang kita variasi dengan buah, jadi tidak selalu kue,” ucapnya.
Diketahui, Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dengan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.