SULSELEKSPRES.COM – Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM, dibekuk di rumahnya sekira pukul 11.45 Wib malam pada Kamis, 6 Maret 2019 kemarin. Saat dirinya ditangkap, ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Orasinya pada Aksi Kamisan tersebut, menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil, yang belakangan menjadi perbincangan sejumlah kalangan.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Diduga Langgar UU ITE, Robertus Robet Terancam 2 Tahun Penjara
Orang Tua Wajib Awasi Ponsel Anak, Pedofil Pakai Instagram Cari Korban
Aksi Kamisan adalah aksi damai sejak 18 Januari 2007 hingga kini, dari para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Mereka adalah korban ’65, korban Tragedi Trisakti dan Semanggi ’98, korban tragedi Rumpin, dan korban pelanggaran HAM lainnya. Setiap Hari Kamis Pukul 16.00 hingga 17.00 Wib, di depan Istana Presiden, mereka berdiri, diam, berpakaian hitam, dan berpayung hitam bertuliskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Brigadir Jenderal (pol) Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Robet.
“Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” kata Dedi melalui pesan singkat, dilansir dari Tempo.co, Kamis (7 Maret 2019).
Namun, belum cukup sehari, 15 organisasi sipil mengecam penangkapan tersebut. Organisasi sipil tersebut diantaranya; KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.
Baca: AJI Kritik Mudahnya Ujaran di Medsos Dipolisikan Pakai UU ITE
Menurut mereka, penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi dan rencana yang menjadi inti dari nyanyian Robertus, jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.
“Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yg telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.,” tulis mereka dalam keterangan berkata yang diperoleh, Kamis (7/3/2019).
Padahal, mereka menilai Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, dalam keterangan berkata, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.
Baca: Cerita Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen: Dia Ajak Saya ke Hotel
[Undangan Konpers #BebaskanRobet]
Rekan2 media & kita semua yg peduli terhadap nasib hak asasi manusia di Indonesia mari merapat di @YLBHI mulai jam 2 siang ini!#BebaskanRobet
Bebaskan Kita Semua!@DivHumas_Polri @jokowi pic.twitter.com/JIY42ELw1z— Aksi Kamisan (@AksiKamisan) March 7, 2019
“Pasal-pasal yang dikenakan [Robertus] adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi (draconian laws) dan sungguh tidak tepat, Pasal 207 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan,” sambung mereka.
Baca: AJI Kritik Mudahnya Ujaran di Medsos Dipolisikan Pakai UU ITE
Ditambah, pasal penghinaan dalam penggunaannya telah dipertimbangkan kembali lewat Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006; yang berbunyi; “dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah).”
“Bagian lain putusan tersebut mengatakan “Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau hadan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht),” tulis mereka.
Sedangkan pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE mengatur “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Baca: TNI Bantah Tembak Warga Sipil dan Gunakan Bom Fosfor di Nduga Papua
Mereka memandang, Robertus dengan pasal yang disangkakan tidak saling tertaut, sebab Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya.
“Refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan [dan] TNI jelas bukan individu dan tidak bisa “dikecilkan” menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara,” jelas mereka.
Karena itu, mereka menyatakan, bahwa penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan dapat mencederai negara hukum dan demokrasi.
“Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan,” akhir mereka.
Klarifikasi Robertus: Kritik Terhadap ABRI Bukan TNI
6 Maret 2019, Robertus Robet via Kompas TV telah memberikan klarifikasinya mengenai nyanyiannya pada Aksi Kamisan tersebut, secara verbatim di audio visual tersebut, Robet memberikan 3 poin mengapa ia menyanyikan itu dan kepada siapa kritikannya ia tujukan.
Berikut yang ia klarifikasi, dilansir dari Kompas TV yang telah tayang pada 6 Maret 2019, pukul 11.34 Wita.
“Pertama, lagu dalam orasi tersebut, bukan lah lagu saya dan bukan juga saya yang membuat, melainkan sebuah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa pada tahun 1998,”
“kedua, asal usul lagu tersebut, sebenarnya saya sudah jelaskan dalam pengantar dalam lagu tersebut, namun sayangnya tidak ada dalam rekaman video tersebut,”
“ketiga, lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI masa kini, sekali lagi saya ulangi, bahwa lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI,”
“sebagai dosen, saya sungguh tahu persis, upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan TNI dan dalam banyak hal justru memuji dan memberi apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain.”



