MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Andriawan alias Dandi (22) adalah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dandi kata Polisi merupakan residivis rampok yang kerap beraksi di kota Makassar.
Sabtu (9/3/2019), perjalanan Dandi mesti terhenti. Ia dibekuk anggota Resmob Polda Sulsel di jalan Gusun Sarombe, Gowa. Dalam penangkapan, seorang rekannya bernama Ismail (23) turut pula diamankan.
“Selain keduanya, anggota turut mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan flash drive,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Senin (11/3/2019).
Saat diintrogasi, Dandi kata Dicky mengaku tak sekali saja melakukan rampok “door to door”, seingat pelaku, aksinya telah dilakukan tiga kali bersama seorang rekannya berinisial AD, yang kini DPO.
Minggu (10/3/2019), petugas melanjutkan pengembangan kasus yang melibatkan Dandi dan Ismail. Di tengah perjalanan penunjukan TKP, Dandi hendak mengelabui petugas. Ia ingin lolos dari tangkapan.
Karena itu, petugas lalu melumpuhkan Dandi setelah tak mengindahkan tembakan peringatan.
“Selanjutnya, Pelaku dievakuasi Ke RS. Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan tindakan medis,” tambah Dicky.
Dalam perjalanan Dandi sebagai spesialis door to door, setelah menggasak sejumlah barang elektronik sasarannya, ia kerap menjual ke salah seorang penada di Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
“Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel, berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut,” Dicky menandaskan.