MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penemuan jasad soerang perempuan di dalam mobil beberapa hari lalu menyita perhatian banyak orang. Diketahui sosok perempuan tersebut adalah staff bagian rumah tangga BAUK Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar.
Kematian perempuan paruh baya yang akrab disapa Ela tersebut ternyata dilakukan oleh rekan kerjanya, Wahyu Jayadi. Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan sadis itu lantaran tidak terima karena korban terlalu jauh ikut campur kedalam urusan pribadinya.
Diketahui, ternyata Wahyu Jayadi adalah pegawai di lingkup UNM. Menurut data firlap dikti, Wahyu Jayadi tercatat sebagai dosen tetap UNM di program studi Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Fakultas Ilmu Keolahragaan.
BACA: Pembunuh Wanita Pegawai BAU UNM Terungkap, Korban dan Pelaku Saling Tetangga
Saat ini Wahyu Jayadi berstatus sebagai Kepala UPT KKN/KKA UNM setelah dilantik oleh rektor UNM, Prof Dr Husain Syam MTP, 13 Maret 2018 lalu. Jabatan fungsional Wahyu Jayadi adalah Lektor Kepala Golongan IVa dengan status pendidikan tertinggi S3.
Terkait kasus dugaan pembunuhan yang menyeret nama UNM, ternyata menyita perhatian Wakil Rektor I UNM, Prof. Dr. Muharram, M.Si. Dia menuturkan bahwa sanksi tegas pasti akan diberikan jika Wahyu Jayadi terbukti bersalah.
“Sejauh ini saya belum dapat informasi banyak dari teman-teman di UNM. akan tetapi kalau pak Wahyu Jayadi terbukti bersalah, pasti ada sanksi PNS yang akan dijatuhkan,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh pihak sulselekspres.com, Sabtu (23/3/2019) siang.
BACA: Ini Motif Oknum Dosen UNM Tega Habisi Nyawa Zulaeha Wanita Asal Sinjai
Lebih lanjut Muharram mengungkapkan, soal sanksi apa yang akan diberikan itu belum diketahui secara pasti. Semua akan ditentukan setelah ada hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Soal bentuk hukuman dan sanksinya saya belum bisa pastikan. Kami masih menunggu hasil dari kepolisian. Akan tetapi kalau pak Jayadi terbukti bersalah, pasti akan ada sanksi berat yang dijatuhkan untuk dia,” lanjutnya.
“Semua pasti akan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kalau ternyata kasus ini adalah pembunuhan berencana, maka pasti sanksinya lebih berat,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi jelas dari pihak UNM terkait status jabatan terkini Dr. Wahyu Jayadi.
Penulis : Widyawan Setiadi



