BONE,SULSELEKSPRES.COM– Berdasarkan pleno hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone sejak Senin,(18/3/2019) lalu terkait beredarnya video viral Camat dan Kades mendukung pasangan capres 01 beberapa waktu lalu dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone M Ridwan Huzaefah membenarkan tim Gakumdu Bone memutuskan Camat Ajangale dan 10 kepala desa dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Jadi hasil keputusannya itu Camat Ajangale dan 10 Kades tidak ada bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Gakumdu Bone memutuskan tidak bisa melanjutkan kasus itu,” kata M Ridwan Huzaifah saat dihubungi via seluler.
BACA:Â Camat dan Kades Ajangale Buat Video Serupa Camat Di Makassar
Ridwan menjelaskan hasil atau keputusan Gakumdu Bone terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sudah ditempel pengumumannya di Kantor Bawaslu.
“Rincian secara jelasnya kami sudah umumkan dan tempel di kantor,” jelasnya.
Namun terlepas dari itu, Bawaslu Bone kata dia, tetap merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan camat dan tiga kepala desa yang berstatus ASN.
“Camat Ajangale A Mappangara dan tiga kades berstatus ASN, seperti Kepala Desa Opo, Labissa tetap dilaporkan ke KASN, nanti KASN menilai,” kata Ridwan.
BACA:Â 15 Camat se-Makassar Klaim Video Deklarasi Dukung Jokowi Manipulasi
Diketahui, penyidik Gakumdu Bone mempunyai waktu hingga tanggal 18 Maret 2019 sesuai batasan 14 hari kerja sejak laporan pelanggaran Pemilu 2019 untuk memproses kasus itu.
Sebelumnya, usai video sejumlah camat di Kota Makassar viral mendukung salah satu calon Presiden RI pada Pilpres 2019
Video serupa muncul dari oknum camat di Kabupaten Bone yang mendeklarasikan mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-KH Ma’ruf Amin viral di grup WhatsApp, Kamis (21/2/2019) malam.
Penulis: Yusnadi