MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah Kanjeng Dimas, dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang dengan modus penggandaan duit terjadi di Kota Makassar.
Di Makassar, kepolisian sektor (Polsek) Bontoala berhasil mengungkap kasus penipuan yang mirip dengan modus Kanjeng Dimas pada tahun 2018 lalu. Dugaan penipuan ini diotaki Hj Tampa (61), perempuan asal Sinjai, yang mendiam di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin mengatakan, dari modus yang dijalankan Tampa, terdapat seorang korban atas nama Hj Hapsah (65). Korban kata Saharuddin terperdaya hasutan tersangka, yang menjanjikan dapat menggandakan uang miliaran rupiah.
Cara Tampa agar korban percaya kata Saharuddin, selain menghasut, pelaku memberikan matra berupa doa-doa yang ditulis di atas kertas dan batu delima.
“Modusnya mengiming-imingi saja, apabila korban memasukkan Rp 100 juta akan jdi Rp 2 miliar , dia bawa kertas-kertas tulisannya doa-doa, Dia bilanh sama korban, kalau mau kaya bacanya ini,” tuturnya saat rilis di Mapolsek Bontoala Jalan Masjid Raya Makassar, Kamis (28/3).
Setelah pihaknya mendalami, selain Hj Hapsah, juga ditemukan 3 korban lainnya. Sehingga kata Saharuddin, total kerugian dari masing-masing korban mencapai Rp1.2 miliar.
“Ada tiga korban lagi yang melapor ada yang dari Nunukan itu atas nama Hj Norma itu kerugian Rp500 juta, Kemudian Ibu Wiwi di Bekasi kerugian Rp100 juta, Ferdinand Rp100 juta alamat di Jakarta semua, ditambah Ibu Hapsah Rp500 Juta lebih jadi Kalau kerugian 1,2 M lebih,” lanjut Kapolsek.
Baca: Sambil Menangis, Wahyu Menyesal Bunuh Zulaeha Wanita Asal Sinjai
Mulanya kala beraksi, kata Saharuddin, pelaku menyamar sebagai penyewa rumah kontrak korban,di Jalan Petta Punggawa. Jalan dua hari ia mengontrak, Tampa mulai menjalankan modusnya.
Saat itu, ia bertemu Hj Sukmawati, anak Hj Hapsah sekitar September 2018. Di hadapan Sukmawati, Tampa mengiming-imingi uang Rp2 miliar dengan menyetorkan Rp100 juta.
Termakan hasut, korban lalu menyerahkan duit Rp57 juta untuk awalnya. Kata Saharuddin, korban beberapa kali melakukan transfer duit ke pelaku. Sehingga totalnya mencapai Rp350 juta.
Maret 2019, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta duit Rp200 juta; “dengan alasan apa bila ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 M akan diberikan.”
“Setelah Hj Hapsah bersama dengan cucunya atas nama Muslihin berangkat ke Jakarta menyerahkan uang ke Kampung Rambutan, setalah diserahkan, kedua korban ini menunggu-nunggu bersama tersangka, namun uang yang dijanjikan tak kunjung datang, akhirnya Hj Hapsah dengan cucunya, membawa tersangka ke Makassar sekitar tanggal 21 maret 2019,” lanjut Kapolsek.
Saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan orang lain yang ada di Jakarta. “Saya kalau pelajari sementara kayaknya ada kerjasama dengan orang-orang Jakarta ini, namun kita belum bisa pastikan, karena kalau mereka periksa secara berturut-turut. Ada beberapa orang yang tertuju ke Jakarta.” Terangnya.
Atas perbuatannya, Hj Tampa kini disangka pasal 378 Subsider 372 tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.