MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Abdul Rahmat (35) mulanya tak menyangka, usahanya membela sang anak yang dicekik oleh Yahya, harus berujung bui. Polisi menahan Rahmat akibat disangka melakukan penganiayaan berat terhadap Yahya.
“Saat dibekuk, Rahmat alias Cogel mengakui, telah menganiaya korban Yahya dengan cara memukul kepala bagian kiri korban, hingga menyebabkan bengkak dan mengalami luka,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F. Harahap, Rabu (3/4/2019), “serta menghunuskan parangnya karena kesal terhadap korban yang mencekik leher anak pelaku.”
Penangkapan ini bermula, pada saat anggota Resmob Panakkukang kata Ananda, tengah melaksanakan Patroli/Hunting. Di sela itu, petugas mendapat informasi, bahwa warga di jalan Adhyaksa, Panakkukang, Makassar telah dianiaya.
“Pelaku saat itu sudah menghunuskan parangnya dan akan menebas korban,” ujar Ananda.
Setibanya, petugas tak menemukan pelaku, baru beberapa waktu kemudian, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terendus petugas. Rahmat lalu dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat dibekuk, petugas juga menyita sebilah parang lengkap dengan sarungnya, yang diduga digunakan Rahmat saat menganiaya korban.
“Selanjutnya, pelaku diamankan menuju Mako Polsek Panakukkang, guna proses lebih lanjut,” Ananda menandaskan.



