MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kantor Wilayah Makassar berhasil mengamankan 29 ribu butir obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) yang siap diedarkan.
Obat tersebut disita dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) SS yang memiliki ijin resmi di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar, Jumat (14/9/2017).
Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur mengatakan, bahwa obat PCC yang dimiliki PBF SS itu dianggap ilegal.
“Pasalnya, ijin edar untuk obat ini sudah dicabut sejak tahun 2013,” ungkap Guntur di kantor BPOM, Makassar, Sabtu (16/9/2017).
Ia menambahkan bahwa obat ini di sita pada saat sedang dikemas dan obat tersebut hendak dikirim ke provinsi wilayah timur yakni Papua, Sulbar, dan Sulawesi Tenggara.
“Sebenarnya awalnya obat ini diperuntukan untuk obat pereda rasa nyeri, namun kerap disalahgunakan. Makanya tahun 2013 obat ini dicabut ijin edarnya,” kata Guntur.
Selain itu, Ribuan obat ilegal tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan untuk setiap kantong plastik berisi 1.000 butir.
“Obat tersebut dikirim dari pasar Pramuka di Jakarta, namun kita akan telusuri lagi, apakah benar di Makassar ini hanya dapat pasokan atau justru ada pabriknya,” jelas Guntur.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kemarin kami melakukan razia dua PBF, di salah satu PBF kami temukan PCC sementara di PBF lain kami juga menemukan suplemen yang regsitrasinya sudah kadaluarsa dan obat PCC tersebut nantinya akan dimusnahkan setelah ada putusan inkrah,” pungkas Guntur.
Untuk diketahui, sebelumnya publik dikagetkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang asyik mabuk akibat mengkonsumi PCC.
Selain itu, puluhan pemuda juga dilarikan ke rumah sakit di Kendari akibat mengalami halusinasi tinggi, bahkan ada yang dilaporkan meregang nyawa.
Orang yang mengkonsumsi obat tersebut akan mengalami halusinasi hingga melukai diri sendiri.