JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2019. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) juga turun ke jalan dengan #JalanBarengSindikasi. Rabu (1/5/2019).
Saat turun ke jalan, SINDIKASI menuntut pemerintah, Iembaga negara, dan pengusaha agar mewujudkan kerja Iayak bagi semua pekerja media dan industri kreatif dengan menolak jam kerja panjang atas nama fleksibilitas kerja, beban kerja berlebihan, dan rencana penghapusan pesangon, serta rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan yang tidak pro pekerja.
Kerja layak tersebut tidak hanya berarti setiap pekerja mendapatkan hak normatif dan perlindungan jaminan sosial. Kerja layak tersebut juga berarti inklusif, non diskriminatif, bebas kekerasan, dan menjunjung keadilan serta kesetaraan.
BACA: Hari Buruh, AJI Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Bandung
“SINDIKASI ingin mendorong ekosistem kerja yang berkeadilan dan manusiawi terutama di tengah perkembangan ekonomi digital ini,” ujar Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy, dalam keterangan berkata yang diterima.
Kata Ellena, hak untuk mendapatkan kerja Iayak berlaku bagi semua pekerja, apapun ikatan kerjanya. Namun, dalam temuan SINDIKASI, pekerja fleksibel terutama freelancer menghadapi kerentanan kerja akibat masih belum adanya aturan jelas yang melindungi mereka.
“Perkembangan ekonomi mendorong pekerja untuk menjadi fleksibel, salah satunya dengan menjadi freelancer. Namun, pekerja freelance memiliki posisi yang sangat rentan dan minim proteksi. Seringkali relasi kerjanya juga timpang, hal ini diperparah dengan tidak adanya kontrak kerja yang adil dan lemahnya perlindungan tenaga kerja secara umum,” ungkap Ellena.
BACA: Polrestabes Makassar Cari Penyerang MC Donalds Makassar
Selain itu, SINDIKASI menemukan di sektor industri dan media, pekerja menghadapi stres karena jam kerja panjang sehingga kurang istirahat. Oleh karena itu, SINDIKASI menyerukan agar pelaku industri media dan kreatif segera menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah mengakui masalah kesehatan jiwa di tempat kerja serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sindikasi Seru Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Berserikat
Industri media dan kreatif juga tengah menghadapi upaya yang melemahkan dan penghilangan posisi pekerja di aturan perundang undangan. “SINDIKASI juga menyerukan dimuatnya aspek ketenagakerjaan dalam regulasi yang saat ini sedang digarap pemerintah dan DPR sepeni Rancangan Undang undang Ekonomi Kreatif dan Rancangan Undang Undang Permusikan, serta rencana revisi Undang Undang Perfilman dan Undang Undang Ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Ikhsan Raharjo.
BACA: May Day 2019, Komunitas LGBTQ di Makassar Desak Hapuskan Diskriminasi di Lingkungan Kejra
Dengan demikian, kata Ikhsan industri kreatif yang tumbuh tidak mengesampingkan aspek kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Dengan berbagai permasalahan tersebut, SINDIKASI mengajak semua pekerja di industri media dan kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja. Setiap pihak juga harus menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja.
“SINDIKASI menolak upaya menghalangi, melemahkan, dan membubarkan serikat pekerja (union busting) di media dan industri kreatif,“ ujar Ikhsan.
Penulis: Agus Mawan



