PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau Kota Parepare, Muhammad Yamin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, terkait dugaan korupsi pembayaran obat RSUD tahun 2015-2017 sebesar Rp2,3 milliar.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut sebanyak tiga ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Muhammad Yamin selaku Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, Bendahara RSUD Andi Makkasau dua orang yakni Taufiqurrahman dan Syukur.
Yamin mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan tersebut dalam rangka bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yantg dijalani. Hanya saja, pihaknya irit bicara dan meminta untuk menanyakan langsung kepada jaksa penyidik, terkait materi pemeriksaan.
“Menyangkut apa yang materi pemanggilan tadi, silakan sampaikan langsung ke penyidiknya,” katanya, setelah diperiksa di Kantor Kejari Parepare, Rabu (19/06/2019).
Yamin mengaku, terkait hutang tersebut, pihaknya telah melakukan pembayaran tunggakan obat kepada distributor.
“Sudah kita lunasi” ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare ini.
Sementara, Jaksa Penyidik Kejari Parepare, Muh. Aidil membeberkan, pihaknya menemukan adanya kekurangan pembayaran obat tersebut, sehingga Yamin kembali diperiksa.
“Jadi, ini pemeriksaan lanjutan, hanya saja tersangka (Yamin) tidak ada penasihat hukumnya, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Untuk dua tersangka lainnya, akan kita jadwalkan pemanggilan selanjutnya,” tandasnya.
Setelah Yamin diperiksa, Tim Penyidik Kejari Parepare melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Parepare. Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan yang kini tengah diproses Kejari.
Hasilnya, tim Penyidik Kejari Parepare berhasil menyita beberapa dokumen, dan soft file dengan kapasitas kurang lebih 30 Gigabyte (30 GB), untuk kepentingan penyidikan.



