Home Daerah 18 Warga Binaan Lapas Kelas II Bone Dapatkan Program integrasi PB dan CPB

18 Warga Binaan Lapas Kelas II Bone Dapatkan Program integrasi PB dan CPB

0
18 Warga Binaan Lapas Kelas II Bone Dapatkan Program integrasi PB dan CPB

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Sedikitnya ada 18 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bone, mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CPB).

Informasi dihimpun sebanyak 18 orang tersebut mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CPB) telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

“18 orang itu telah menghirup udara bebas kemarin, dengan kewajiban lapor ke kantor dan ke kejaksaan. Pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat itu adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan,”Kata Humas Lapas Kelas IIA Bone, Ashar kepada sulselekspres.com Selasa, (03/09).

BACA: Deklarasi Percepatan Pencegahan Stunting Sulsel Dipusatkan Di Bone

Ashar menjelaskan,18 warga binaan yang mendapat PB dan CPB itu, merupakan narapidana kasus Pencurian, Narkoba dan kasus penganiayaan.

“Sebelum mendapat integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CPB), mereka terlebih dulu menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti sebanyak 50 warga binaan. Ini Berdasarkan Surat keputusan (SK) PB dan CB, 18 orang yang mendapat integrasi Pembebasan Bersyarat.”jelasnya.

Humas Lapas Kelas IIA Bone, Ashar mengharapkan para narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CPB), tidak lagi mengulangi kesalahannya melainkan sudah mulai mampu membangun kehidupannya di tengah masyarakat dengan bekal keterampilan yang diperolehnya selama menjadi warga binaan.

BACA: DPRD-PC PMII Parepare Tandatangani Komitmen Kemitraan

“Kami mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dijaga dan menjadi perhatian selama para narapidana menjalani program integrasi, yakni jaga sikap dan perilaku, karena apabila hal yang mendasar ini terlupakan bisa berimbas pada pembatalan dan pencabutan pembebasan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Kelas IIA Watampone, M. Arfandy mengucapkan selamat kepada 18 WBP tersebut. Mereka berkesempatan mengikuti program integrasi

“Terpenting jangan lupa untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah Swt,” ucap Arfandy.

Arfandy juga mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dijaga dan menjadi perhatian selama para WBP menjalani program integrasi.

“Jaga sikap dan perilaku. Karena apabila hal yang mendasar ini terlupakan bisa berimbas pada pembatalan dan pencabutan pembebasan,” ingatnya.

Lanjut, Arfandy menambahkan, setelah di luar nantinya, jangan sampai kewajiban sebagai umat Islam untuk selalu dijalankan. Terutama dalam hal pelaksanaan Salat lima waktu.

Diketahui, sebanyak 50 orang WBP telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan hasilnya telah turun Surat keputusan (SK) PB dan CB ada 18 orang WBP.

Selebihnya lagi 32 orang WBP, pelaksanaannya, nanti akan dilakukan pada September ini sampai April tahun 2020 mendatang.