MAKASSAR SULSELEKSPRES.COMĀ – Komite Sahkan RUU PKS mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dalam aksi kampanye yang dilakukan di Car Free Day, Jalan Boulevar, Makassar, Minggu (8/9/2019). Mahasiswa bersama masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam “Komite Sahkan RUU PKS” melakukan kampanye terbuka tentang pentingnya pengesahan RUU PKS ini.
Menurut Aeni – Kordinator lapangan aksi ini bahwa, kampanye dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui terkait RUU PKS, sebagai upaya perlindungan terhadap potensi kekerasan seksual yang dapat dialami perempuan.
“Kita mengkampanyekan tentang RUU PKS itu sendiri kepada warga Makassar,” kata Aeni.
RUU PKS ini berdasar pada kondisi meningkatnya jumlah korban kekerasan seksual dan selama ini sulitnya proses pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual karena adanya kekosongan hukum.
Setidaknya dalam RUU PKS terdapatĀ sembilan point yang dimaksud dalam tindak pidana kekerasan seksual diantaranya; pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Selama pembahasan RUU PKS ini, terdapat kelompok masyarakat yang menganggap bahwa RUU ini pro terhadap praktek perzinaan dan pro kelompok LGBT.
“apalagi kita tahu banyak yangĀ lagi menyerang RUU ini, dengan dalih RUU ini pro terhadap zina dan kelompok LGBT. PadahalĀ tidak sama sekali pasal yang menyatakan hal itu,” ungkapnya
Selain melakukan kampanye, Aeni menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendapat dukungan masyarakat melalui penandatanganan petisi, untuk bersama-sama mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU ini.
“Disamping itu kita juga ingin mendesak DPR RI untk segera mengesahkan RUU PKS. Negara kita lagi darurat kekerasan seksual,” tutupnya.
(Muhammad Ismail)
Post Views: 185



