MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merilis jalur pencalonan perseorangan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
“Tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan yang cukup panjang prosesnya,” ujar Gunawan Mashar Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Selasa (29/10/2019).
Gunawan merincikan, tahapan pencalonan jalur independen, yakni:
* 11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU kota Makassar.
“Syarat minimum dukungan sebanyak 72.570. Sebaran minimal 8 kecamatan,” jelas Gunawan.
* 11 Desember 2019-14 Maret 2020
Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran.
“Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan,” jelas Gunawan.
Sementara, jadwal Verifikasi Administrasi yakni,
* 15 Maret-28 Maret
Verifikasi administrasi dengan meneliti dokumen pendukungan dengan dokumen identitas.
* 29 Maret-11 April 2020
Verifikasi administrasi dengan menganalisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4.
* 12 April-13 April 2020
Penyampaian hasil verifikasi administrasi. Ada 2 hasil, pertama dukungan perlu diperbaiki atau belum memenuhi syarat (BMS). Kedua, dukungan tidak perlu diperbaiki atau memenuhi syarat (MS).
* 27 April-29 April 2020
Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Makassar.
“Jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan wajib dua kali lipat dari jumlah kekurangan sebelumnya,” kata Gunawan.
* 4 Mei-17 Mei 2020
Penelitian administrasi perbaikan.
* 18 Mei-25 Mei 2020
Penyampaian syarat dukungan pasangan walikota dan wakil walikota kepada PPS untuk dilakukan
Sementara, untuk verifikasi faktual, yakni:
* 19 Mei 2020-8 Juni 2020
Verifikasi faktual di tingkat kelurahan.
* 9 Juni-11 Juni 2020
Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan
* 12 Juni-14 Juni 2020
Rekapitulasi di tingkat Kota Makassar
* 16 Juni-18 Juni 2020
Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon. Bukan hanya calon perseorangan, tetapi juga calon yang diusung partai.



